Distribusi Pertalite Diawasi Ketat, Pemkec Lingga Tegaskan Penyalur Dilarang Jual di Atas HET
Eko Setiawan April 23, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kecamatan Lingga kembali memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menerbitkan himbauan lanjutan kepada seluruh sub penyalur di wilayahnya.

Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan lapangan hingga April 2026 menunjukkan masih perlunya penataan agar penyaluran BBM subsidi tersebut berjalan sesuai aturan.

Dalam ketentuan terbaru, penjualan Pertalite menggunakan wadah ukuran 1,5 liter kini dibatasi dengan harga maksimal Rp18.000.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani Plt Camat Lingga, Shefi Hari Nugraha.

Dalam surat itu, para penyalur diminta lebih disiplin dalam menjual BBM, baik dari sisi harga maupun volume, serta memastikan distribusi tepat sasaran.

Transparansi menjadi poin yang ditekankan pemerintah.

Seluruh penyalur diwajibkan mencantumkan harga jual secara terbuka di lokasi usaha, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi langsung praktik penjualan di lapangan.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, harga dasar Pertalite di tingkat penyalur berada di angka Rp10.000 per liter.

Untuk wilayah Kecamatan Lingga, terdapat tambahan ongkos angkut sebesar Rp1.600 per liter sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 489/KPTS/VII/2024.

Dengan demikian, harga wajar yang seharusnya diterima masyarakat berkisar Rp11.600 per liter.

Namun, untuk penjualan menggunakan wadah seperti jeriken, pemerintah masih memberikan ruang penyesuaian harga.

Penyalur diperbolehkan menjual dalam kemasan 1,5 liter dengan harga maksimal Rp18.000.

Batas ini lebih rendah dibandingkan praktik sebelumnya di lapangan yang kerap menembus Rp20.000.

Selain aspek harga, pemerintah juga menyoroti faktor keselamatan.

Baca juga: Langkah Kecil Jaga Alam, Pelajar SMA Lingga Punguti Sampah di Pantai Pulau Benan

Seluruh penyalur diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan BBM yang sesuai standar serta dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) guna mengantisipasi risiko kebakaran.

Shefi Hari Nugraha menyebutkan, Pemerintah Kecamatan Lingga menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait harga maupun mekanisme distribusi, maka akan dilakukan pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan.

“Himbauan ini penting sebagai bentuk pengawasan agar distribusi BBM berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Shefi Hari Nugraha dalam himbauan tersebut.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Lingga, Ardiansyah, mengapresiasi langkah yang diambil pihak kecamatan dalam menertibkan distribusi BBM hingga ke tingkat bawah.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan pengawasan kini berada di tingkat kecamatan, sehingga diharapkan kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah lain.

“Pelimpahan tugas dan kewenangan itu sekarang berada di kecamatan, dan kita berharap pemerintah kecamatan lainnya juga melakukan hal yang sama,” ujar Ardiansyah, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh sub penyalur agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami berharap para sub penyalur mengikuti aturan yang sudah ditetapkan serta tidak menjual di atas HET,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi Pertalite di Kecamatan Lingga dapat berlangsung lebih tertib dan transparan, serta memberikan kepastian harga yang adil bagi masyarakat. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.