Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menjelaskan, fasilitas tersebut diberikan melalui bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan sejak 13-16 April 2026, di delapan wilayah kecamatan.
"Untuk wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres, berlangsung di RPTRA Utama, Cengkareng Barat, pada 13 April 2026. Kegiatan ini diikuti masing-masing 25 pelaku Jakpreneur," kata Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sementara wilayah Tambora dan Tamansari, berlangsung di Aula Kecamatan Tambora, pada 14 April 2026. "Diikuti 25 pelaku Jakpreneur dari Tambora, dan 24 dari Tamansari," kata Iqbal.
Selanjutnya, Kecamatan Kebon Jeruk dan Kembangan, berlangsung di Aula Kembangan pada 15 April 2026. "Itu diikuti 24 pelaku Jakpreneur Kecamatan Kebon Jeruk dan 25 dari Kembangan," lanjut dia.
Sementara Kecamatan Grogol Petamburan dan Palmerah, berlangsung di Aula kantor Kecamatan Palmerah, pada 16 April 2026
"Diikuti 25 pelaku Jakpreneur dari Kecamatan Grogol Petamburan dan 26 dari Palmerah," papar Iqbal.
Bimtek itu pun bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku Jakpreneur akan pentingnya memiliki sertifikat halal bagi produknya. Sehingga diharapkan dapat menjamin kualitas dan memberikan nilai tambah bagi produk UMKM.
"Selama mengikuti Bimtek, peserta mendapatkan pembekalan materi mengenai proses sertifikasi halal, apa bahan baku halal, proses produksi, training penyedia halal hingga bagaimana cara mendapatkan bahan baku halal, hingga terakhir keluar ketetapan halal," jelasnya.
Secara teknis, para peserta bimtek mendapatkan pendampingan terkait pembuatan dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penginputan data peserta dan produk ke dalam aplikasi SiHalal.





