Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi buronan warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP.
“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan menjalani pendeportasian pada Kamis ini dengan pengawasan US Marshals.
Dijelaskan, petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate bandara yang terintegrasi dengan Interpol 24/7 berhasil mendeteksi dia sesuai surat permintaan interpol kepada penegak hukum diseluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari (red notice).
AJP merupakan buronan internasional kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
“Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Dia menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (seletive policy) dalam keimigrasian.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia,” katanya.
Ia juga menegaskan, terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid.
Hendarsam menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” kata Hendarsam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman membahkan, bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan buronan kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat.
Dia menyebut, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026, petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lalu menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026 dan baru dilaksanakan pendeportasian pada 23 April 2026.
“AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.
Selama proses pemeriksaan, kata Yuldi, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.





