TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Surabaya mengalami kejadian mengenaskan beberapa waktu yang lalu.
Etik Dwi Serawati akhirnya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi atas tindakan Akbar Maulana Safii.
Awalnya, keduanya merupakan pasangan kekasih, namun kisah cinta berakhir pahit apalagi sampai ke meja hijau.
Persidangan kasus kekerasan dan pencurian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (22/4/2026).
Seorang pria bernama Akbar Maulana Safii menjadi terdakwa setelah diduga menyiksa sekaligus merampas barang bawaan mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, di dalam lobi Hotel Holiday yang berlokasi di Jalan Kedungdoro, Surabaya.
Dalam sidang di ruang sidang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menghadirkan Etik langsung sebagai saksi untuk memaparkan rangkaian peristiwa yang dialaminya.
Etik mengungkapkan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, dia dan terdakwa tiba di hotel dengan maksud untuk menginap.
Namun situasi berubah panas ketika keduanya terlibat cekcok di area lobi.
Petugas keamanan hotel sempat turun tangan melerai, tetapi ketegangan tidak mereda.
"Tas saya ditarik paksa. Di dalam tas itu isinya ada make up, HP, dompet, dan jam tangan," ujar Etik di hadapan majelis hakim.
Pemicu pertengkaran pun terungkap.
Etik mengaku, menolak ajakan terdakwa untuk kembali menjalin hubungan. Penolakan itu rupanya memicu amarah Akbar hingga dia nekat menggigit tangan kiri korban sampai menimbulkan memar kebiruan.
"Dia marah, karena saya nggak mau diajak balikan,” kata Etik, dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Mendengar keterangan mantan kekasihnya tersebut, terdakwa tidak membantah.
Dia hanya tersenyum dan membenarkan seluruh pengakuan korban di hadapan hakim.
Baca juga: Misteri Jasad Perempuan di Bangkalan Madura Bawa Boneka Kuning, Polisi Duga Korban Penganiayaan
Berdasarkan surat dakwaan JPU, usai melukai korban, terdakwa Akbar sempat meninggalkan lobi hotel untuk menjemput sejumlah rekannya.
Terdakwa lalu kembali bersama empat orang temannya, diduga bermaksud membawa Etik pergi.
Namun, korban berhasil mengelak dan bersembunyi sehingga tidak ditemukan.
Gagal menemukan korban, terdakwa kemudian mengambil tas milik Etik yang tergeletak di meja resepsionis dan membawanya kabur meninggalkan hotel.
Setidaknya, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta.
Dua hari berselang, tas beserta seluruh isinya memang dikembalikan oleh terdakwa melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar.
Meski begitu, proses hukum tetap bergulir.
Pada 30 Desember 2025, terdakwa Akbar ditangkap oleh anggota Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain terdakwa, korban Etik juga dilakukan pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum bernomor VER/11/I/A/2026/Rsb.Surabaya, tertanggal 7 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Marilyn Firmantho dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, menyatakan bahwa korban mengalami luka memar akibat benturan benda tumpul.
Dalam perkara ini, terdakwa Akbar Maulana Safii dihadapkan pada dua dakwaan sekaligus.
Pertama, dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, dakwaan pencurian karena mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 undang-undang yang sama.