Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi VII DPR RI meminta praktik terminal bayangan di Lampung segera ditutup.
Menurutnya, keberadaan terminal ilegal itu menjadi satu di antara penyebab banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) enggan masuk ke terminal resmi seperti Terminal Rajabasa.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat meninjau Terminal Rajabasa di Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).
Menurut legislator dari Partai Gerindra tersebut, minimnya bus AKAP yang masuk ke terminal juga dipicu banyaknya terminal bayangan serta praktik tiket ilegal.
Dalam peninjauan itu, Bambang didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang dan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo.
Baca juga: Komisi VII DPR RI Beberkan Penyebab Sepinya Bus Masuk ke Terminal Rajabasa
Bambang menjelaskan, berdasarkan regulasi, seluruh bus AKAP sebenarnya diwajibkan masuk ke terminal tipe A.
Ia menyebut idealnya ada sekitar 400 bus yang melintasi jalur penyeberangan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni setiap hari.
Dengan jumlah tersebut, seharusnya rata-rata sekitar 20 bus per jam masuk ke terminal.
Namun kenyataannya di lapangan jauh dari harapan.
"Faktanya, dalam setengah jam hanya satu bus yang masuk. Ini menunjukkan masih banyak bus yang enggan masuk terminal tipe A," ujarnya.
Bambang menegaskan kewajiban itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menyebut pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga bisa berimplikasi hukum, baik bagi operator maupun pengemudi.
Menurutnya, keberadaan terminal juga memiliki fungsi penting, terutama dalam pendataan penumpang.
Data itu dinilai krusial untuk perencanaan transportasi publik yang memadai.
"Dengan data naik-turun penumpang, pemerintah bisa memastikan ketersediaan angkutan lanjutan. Jangan sampai masyarakat kekurangan transportasi," katanya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti masih maraknya terminal bayangan di Lampung.
Ia menilai praktik tersebut harus segera dihentikan karena merugikan masyarakat.
"Terminal bayangan tidak boleh ada. Apalagi kalau berada di jalan tol, itu justru menyulitkan masyarakat. Terminal resmi itu berada di tengah kota agar mudah diakses," tegasnya.
Bambang menambahkan kemudahan akses transportasi menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor UMKM dan pariwisata di Lampung.
"Kalau transportasi terintegrasi dengan baik, maka ekonomi daerah akan ikut meningkat," ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik penjualan tiket bus, khususnya pada layanan ekonomi non-AC yang kerap tidak memberikan tiket kepada penumpang.
Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan karena tiket menjadi bukti perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.
Saat ini santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Namun Bambang mengusulkan agar nilai santunan itu dinaikkan menjadi Rp200 juta demi meningkatkan perlindungan bagi penumpang.
"Tiket itu penting sebagai jaminan asuransi. Kalau tidak ada tiket, penumpang bisa dirugikan," katanya.
Ia pun mendorong pemerintah dan instansi terkait di Lampung untuk memperketat pengawasan serta menegakkan aturan agar sistem transportasi berjalan lebih tertib, aman, dan berpihak pada masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )