TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelaporan terhadap pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani.
Saiful Mujani dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena meminta Presiden RI Prabowo Subianto dijatuhkan. Laporan itu dibuat oleh beberapa pihak, salah satunya kelompok relawan bernama Presidium Kebangsaan 08, pada Jumat (10/4/2026).
Ia dilaporkan bersama akademisi Islah Bahrawi.
Laporan Presidium Kebangsaan 08 terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Ketua Presidium Kebangsaan 08 H. Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur Makar terhadap Pemerintah dan Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum.
Muhammad Isnur pun menyoroti pasal dugaan tindak pidana penghasutan yang dikenakan terhadap Saiful Mujani.
Ia pun berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019, yang menyebut bahwa penghasutan harus berdampak langsung terhadap pihak yang dihasut.
Menurut Isnur, ucapan Saiful Mujani tidak serta merta bisa dianggap sebagai bentuk penghasutan.
"Kalau kita baca putusan MK 2019 tentang pasal 160 yang sekarang 246 itu, penghasutan harus berdampak langsung kepada orang yang dihasut," kata Isnur dalam tayangan di KompasTV, Kamis (23/4/2026).
"Jadi, harus materil dulu, enggak bisa hanya ucapan terus dianggap penghasutan."
Isnur pun menilai, pihak kepolisian harus berhati-hati dalam memperlakukan pasal penghasutan yang diadukan terkait seruan Saiful Mujani.
Baca juga: Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Jika seruan Saiful Mujani dengan mudah dianggap sebagai tindak pidana penghasutan, itu mencerminkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, pilar fundamental dalam sebuah negara demokrasi.
"Di sini, kepolisian harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang diadukan, karena sudah banyak kerangka hukum yang menafsirkan apa itu penghasutan secara resmi, baik itu putusan MK yang 2019 maupun yang 2024," tutur Isnur yang meraih gelar magister hukum dari Universitas Pancasila pada 2023.
"Jadi, itu ruang-ruang yang harus dijaga oleh kepolisian. Kenapa? Karena kebebasan berekspresi di ruang-ruang yang lebih luas lagi sekarang semakin terancam."
Isnur lantas mengungkap seharusnya seruan Saiful Mujani tidak boleh dilihat sebagai bagian dari upaya penghasutan, melainkan hanya perlu diklarifikasi saja.
Kata dia, pihak-pihak di lingkaran Presiden RI seharusnya cukup menjawab apakah seruan tersebut termasuk penghasutan, tidak perlu dibawa lebih lanjut hingga laporan kepolisian.
Menurut Isnur, jika Saiful Mujani diproses di kepolisian karena seruannya, dikhawatirkan nanti hukum justru akan dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Penilaian bahwa hal seperti ini adalah bagian dari penghasutan harusnya di-cover biasa aja. Dijawab dengan tidak ada, misalnya bantahan saja. Kalau emang dianggap tuduhan-tuduhan itu tidak benar, dijawab dengan baik," ucap Isnur.
"Pihak-pihak, seperti KSP, juru bicara pemerintah, itu jelaskan, tuduhan-tuduhan bisa dijawab dengan baik."
"Jadi, justru ketika dia masuk ruang-ruang kepolisian, apalagi misalnya kepolisian melanjutkan, ini menjadi kekhawatiran, hukum menjadi alat untuk membungkam."
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi karena Seruan 'Jatuhkan Prabowo'
Saiful Mujani menuai sorotan lantaran seruan "jatuhkan Prabowo" yang diungkapkan saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).
Kala itu Saiful sempat menyampaikan pandangannya terkait kondisi politik nasional dan menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati.
Namun, proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa dijalankan. Sehingga, jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, 'bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?' Hanya itu,” ucap Saiful.
“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih."
Potongan video pernyataan Saiful Mujani yang berdurasi 35 detik pun beredar viral di media sosial, dan diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia pada Jumat (3/4/2026) lalu.
Dalam unggahannya, Ulta Levenia menyebut terang-terangan bahwa pernyataan Saiful sebagai makar.
"NGERIIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA, INI BISA DISEBUT MAKAR. JAGA NKRI" demikian nukilan caption atau takarir unggahan Ulta Levenia.
Saiful Mujani —bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi— lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ajakan makar (perbuatan atau usaha menyerang keamanan negara, menggulingkan pemerintah yang sah, atau membunuh kepala negara).
Laporan dilayangkan oleh Presidium Kebangsaan 08, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI).
(Tribunnews.com/Rizki A.)