Soal Wacana Pelarangan Total Vape, Sosiolog: Perlu Ada Kajian Ekonomi dan Sosial Dulu
Febri Prasetyo April 24, 2026 01:19 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, mengatakan pemerintah sejauh ini belum punya dasar kajian akademik yang memadai tentang isu wacana pelarangan total vape di Indonesia.

Andreas menuturkan penetapan kebijakan yang sifatnya represif tanpa landasan ilmiah kuat malah akan memperlihatkan bahwa pemerintah enggan menggunakan ilmu pengetahuan dalam mengatasi masalah krusial.

"Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor, segitu banyaknya. Tapi tidak pernah mau untuk melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan," kata Andreas, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya keterlibatan kajian akademik semestinya menjadi syarat mutlak untuk melegitimasi perumusan berbagai kebijakan. 

Perihal vape yang dijadikan media konsumsi narkotika, Andreas melihat kasus tersebut terletak pada penyalahgunaan substansi psikotropika. Sementara itu, vape hanya medium untuk mengedarkan kandungan narkotika dalam cairan atau liquid secara ilegal.

Ia mengatakan jika usulan pelarangan vape didasarkan pada medium yang disalahgunakan, banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari termasuk makanan atau alat makan, seharusnya ikut dilarang. 

Selain itu dampak dari kebijakan pelarangan total ini akan merembet pada kriminalitas baru melalui munculnya pasar ilegal tidak terawasi oleh otoritas negara. 

Andreas berkaca pada fenomena yang terjadi di negara lain, seperti Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti dengan lonjakan peredaran produk ilegal.

Dari sisi konsistensi regulasi, wacana ini juga berpotensi menciptakan tumpang tindih dengan aturan yang eksis, di mana vape juga diakui sebagai komoditas legal yang dikenai pajak dan cukai. 

Perubahan status dari produk legal menjadi barang terlarang secara mendadak akan memicu resistensi kuat dari masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Menko PM Cak Imin Respons Temuan Vape Disusupi Narkoba: Waspada Tanpa Harus Reaktif

"Jadi ‘kan memang mesti hati-hati dalam merumuskan kebijakan itu, dan bahkan mengimplementasikan kebijakan itu harus betul-betul, karena harus butuh prinsip kehati-hatian, Jadi jangan hanya sekedar tampil di depan publik asal ngomong, asal jeplak," kata Andreas. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar telah meminta penetapan kebijakan pelarangan total vape dilakukan melalui pertimbangan yang matang lewat kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.

“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” kata dia.

Taruna menyebut bahwa pihaknya dan BNN selama ini telah bersinergi dan terus menjalankan kerja sama untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika melalui instrumen vape lewat pengetatan pengawasan. 

Menurutnya pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan, sehingga perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang terbukti melanggar aturan. 

"Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” kata Taruna.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.