Pembacokan di Menganti Gresik Terungkap, Pelaku Gunakan Celurit dan Kabur ke Malang
Cak Sur April 24, 2026 01:32 AM

SURYA.CO.ID, GRESIK – Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di simpang empat Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malang.

Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengatakan satu tersangka telah diamankan.

"Satu orang tersangka kami amankan di Malang," ujar AKP Arya Widjaya, Kamis (23/4/2026).

Tersangka berinisial DS (22), warga Sambiroto, Desa/Kecamatan Balongpanggang, Gres0ik.

Selain itu, polisi juga mengamankan AG (20) warga Pilangrejo yang masih berstatus saksi.

Kronologi Pembacokan di Simpang Bringkang

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Bringkang, Menganti, Gresik.

Saat itu, korban MFK (20), warga Desa Boteng, baru saja mengisi BBM dan hendak pulang ke rumahnya.

Ketika tiba di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas sedang macet.

Tiba-tiba, korban diserang dari arah belakang oleh orang tak dikenal menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka robek di bagian punggung kiri akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Setelah diserang, korban langsung memutar arah dan melarikan diri ke RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Menganti.

Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Malang

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Resmob Polres Gresik kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Malang.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Andi Asyraf, menjelaskan penangkapan dilakukan dini hari.

"Sekitar pukul 02.15 WIB, tepatnya pada Rabu (22/4/2026), Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku," bebernya.

Dua orang diamankan, yakni DS alias Gembong sebagai pelaku utama, dan G alias Pikolo yang diduga berperan menyediakan senjata tajam.

Peran Pelaku dan Barang Bukti

Hasil interogasi mengungkap, bahwa DS melakukan pembacokan terhadap korban, sementara G berperan menyediakan senjata tajam untuk aksi tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu buah celurit warna biru
  • Helm warna hitam
  • Pakaian dan celana milik tersangka
  • Tas hitam

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.