TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, merespons menghangatnya wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Isu tersebut mencuat setelah tujuh fraksi di Karang Paci menandatangani pakta integritas yang digagas Aliansi Rakyat Kaltim, menyusul aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Salah satu poin dalam pakta integritas itu mendesak DPRD menggunakan hak angket untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Rudy Masud menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan penjelasan apabila mekanisme politik tersebut benar-benar dijalankan oleh legislatif.
“Kami siap memaparkan sesuai aturan. Kami membuka seluruh data. Dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD, tidak mungkin disahkan tanpa persetujuan DPRD,” tegas Rudy saat berbincang santai bersama awak media di Hotel Claro Pandurata Samarinda, Kamis (23/4/2026) malam.
Mantan legislator Senayan itu juga menjelaskan mekanisme hak angket, interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Gubernur Rudy Masud Siap Hadapi Hak Angket Jika Digulirkan DPRD Kaltim
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 20, fungsi pengawasan merupakan bagian dari tugas DPRD selain fungsi legislasi dan penganggaran.
Ia menilai, penggunaan hak angket maupun interpelasi merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. Pembagian peran antara eksekutif dan legislatif, lanjutnya, merupakan bagian dari prinsip trias politica yang harus dihormati.
“Dalam demokrasi, itu adalah hak DPRD sebagai lembaga legislatif. Inilah yang disebut trias politica,” ujarnya.
Rudy menambahkan, setiap langkah yang diambil DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki dasar regulasi yang jelas.
Ia menilai dialog antara legislatif dan eksekutif melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat demi mendorong transparansi kebijakan.
“Semua ada aturannya. Nanti legislatif akan bertanya, dan eksekutif menjelaskan. Itu mekanisme yang sah dalam sistem kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi publik terkait desakan penggunaan hak angket.
Desakan tersebut tertuang dalam pakta integritas yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi Aliansi Rakyat Kaltim.
Afif memastikan Fraksi Gerindra berada di garis depan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait dugaan belanja kepala daerah yang dinilai berlebihan.
“Kami Fraksi Gerindra berpihak kepada masyarakat Kaltim. Seribu persen kami berpihak,” ujarnya.
Afif menjelaskan, pembahasan internal fraksi telah dilakukan setelah aksi massa berlangsung. Pihaknya berencana menggelar rapat lanjutan pada Senin pekan depan untuk menentukan langkah politik, apakah akan mengajukan hak interpelasi terlebih dahulu atau langsung ke hak angket.
“Rencananya akan dirapatkan pada Senin mendatang. Kami akan menentukan apakah interpelasi atau langsung angket. Saya yakin fraksi lain juga sedang membahas hal yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan fraksi akan segera diambil sebelum dibawa ke rapat paripurna hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
Hal ini seiring dengan tuntutan masyarakat terkait anggaran pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan renovasi rumah dinas sebesar Rp25 miliar.
Menurutnya, hak angket tidak perlu dikhawatirkan oleh pemerintah daerah selama memiliki argumentasi yang kuat.
“Kalau pemerintah punya dasar yang kuat, tidak perlu khawatir. Proses ini bagian dari mekanisme yang sah,” ujarnya.
Afif memastikan, dalam waktu dekat akan ada keputusan resmi dari fraksinya. Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu proses politik yang tengah berjalan.
“Insyaallah dalam waktu dekat ada keputusan. Kami juga berharap fraksi lain segera menyampaikan sikapnya kepada publik,” tuturnya.
Serahkan Fakta Integritas
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Rakyat Kalimantan Timur mengaku kecewa saat mendatangi Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (23/4/2026).
Mereka bermaksud menyerahkan dokumen fisik pakta integritas yang telah disepakati dalam aksi 21 April lalu. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati gedung dewan dalam kondisi sepi.
Dokumen tersebut akhirnya diserahkan melalui Bagian Umum di Gedung A yang berada di samping gedung utama DPRD.
Humas Aliansi Rakyat Kalimantan Timur, Bella Monica, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala saat proses penyerahan dokumen.
“Resepsionis menyampaikan tidak ada anggota dewan di tempat. Katanya mereka sudah berangkat ke Makassar sejak kemarin sore,” ujarnya.
Meski sempat terkendala, dokumen pakta integritas akhirnya berhasil diserahkan dan diterima secara resmi.
“Kami mencari solusi hingga akhirnya bisa diserahkan ke Bagian Umum. Sudah ada serah terima dan tanda tangan,” jelasnya.
Bella menegaskan, absennya anggota dewan tidak akan melemahkan gerakan mereka. Pakta integritas tersebut menjadi pengingat komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk penggunaan hak angket.
“Kami tidak akan goyah. Kami akan terus menagih komitmen ini,” tegasnya.
Ia juga memberi sinyal adanya aksi lanjutan apabila tuntutan tidak direspons secara nyata oleh pemerintah maupun legislatif.
“Jika tuntutan tidak dijalankan, kami akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar,” pungkasnya.
Hangatnya wacana pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur pasca aksi demonstrasi ribuan masyarakat pada Selasa (21/4/2026) kemarin, mendapat respon kritis dari kalangan akademisi.
Sebagaimana diketahui, aksi yang dimotori Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim tersebut berhasil mendesak tujuh fraksi di Karang Paci untuk menandatangani pakta integritas.
Salah satu poin krusial di dalamnya adalah komitmen para wakil rakyat untuk menggulirkan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik sekaligus Akademisi dari Universitas Mulawarman, Jumansyah, menilai bahwa hak angket tidak serta-merta bisa langsung dijalankan.
Menurutnya, mekanisme ini memerlukan proses birokrasi dan argumentasi yang sangat panjang.
"Mulai dari kesepakatan sampai pada pembuatan-pembuatan yang sifatnya menghadirkan argumen-argumen otentik bahkan dengan bukti-bukti. Panjang prosesnya," ujar Jumansyah melalui sambungan telepon kepada Tribun Kaltim, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum melangkah ke paripurna, dewan harus mampu membuktikan adanya aturan yang dilanggar secara konkret.
Sejauh ini, ia mempertanyakan apakah kebijakan Pemprov Kaltim memang sudah memenuhi syarat untuk diangketkan.
Secara politik, gaung hak angket memang sah-sah saja dilakukan, namun ada keraguan besar mengenai pemenuhan ketentuan syarat materilnya.
Jumansyah menduga, langkah tujuh fraksi yang menandatangani pakta integritas tersebut lebih condong kepada upaya taktis untuk menenangkan situasi di lapangan.
"Jadi saya kira itu hanya angin segar yang diberikan kepada pendemonstrasi. Kasarnya begitu, untuk kemudian saya kira untuk meredam," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menganalisis bahwa masalah yang dipersoalkan massa saat ini lebih banyak bersinggungan dengan ranah etika dan urgensi kebijakan, bukan pelanggaran hukum yang nyata.
Padahal, hak angket adalah instrumen penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan yang berat.
"Ini kan tak bisa dihukum dalam konteks aturan. Nah sementara hak angket itu kan hak istimewa yang kemudian diduga ada pelanggaran hirarki aturan, diduga ada pelanggaran," tambahnya.
Menurutnya, belum ada bukti riil yang menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran Perda yang dilakukan pemerintah.
Jumansyah menekankan bahwa hak angket harus memiliki landasan hukum yang presisi jika ingin dilanjutkan.
"Cuma pengamatan saya melihat bahwa hak angket itu kan saklek artian dia betul-betul harus ada aturan perda, undang-undang, permen misalnya atau apa yang dilanggar tidak sesuai dengan peruntukan, tidak sesuai dengan hirarki kebijakan diatasnya atau aturan diatasnya dengan aturan di bawahnya," tegasnya.
Daripada menjanjikan hak angket yang sulit diwujudkan dokumen argumentasinya, ia menyarankan agar pemerintah dan DPRD fokus pada langkah konkret yang langsung menyentuh masyarakat.
Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam memberikan dampak cepat atas kebijakan yang telah dikeluarkan.
"Makanya hari ini harus berpikir keras di pemerintah itu," tuturnya.
Melihat segala kerumitan administratif dan ketiadaan unsur pelanggaran aturan yang jelas, Jumansyah meragukan wacana ini bisa berlanjut ke tahap penyelidikan yang serius.
"Saya kira itu nggak bisa dilanjutkan lah (hak angket). Tidak ada aturan yang dilanggar bagaimana dokumennya," ungkap Jumansyah.
Terkait efektivitas pengawasan, Jumansyah tidak menampik adanya pandangan bahwa fungsi kontrol DPRD menjadi lebih riskan karena faktor ketua DPRD yang dipimpin oleh saudara gubernur sendiri.
Menurutnya, di tengah isu dinasti politik yang sedang gonjang-ganjing, dewan harus mampu mencari posisi untuk menghidupkan kembali marwah institusi dengan bicara lantang atas permasalahan rakyat.
"Kita butuh statement dewan yang kongkret dan keras, jangan hanya normatif. Contohnya, dewan bisa bilang silahkan masyarakat telepon saya apabila ada jalannya rusak, kita akan segera tinjau untuk perbaikan. Itu lebih baik," pungkasnya.
(TribunKaltim.co ray/uws)