TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Ammar Zoni harus menerima vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam persidangan, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman.
Baca juga: Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Sentil Pengacara: Kerjanya Gak Bener
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.