TRIBUNPALU.COM - Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Peredaran Narkoba yang dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Hakim Ketua di ruang sidang.
Majelis Hakim memberikan ketentuan jika denda tersebut tidak mampu dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ammar terancam mendapatkan hukuman kurungan tambahan jika kewajiban finansial tersebut gagal dipenuhi.
"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim tersebut.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
JPU menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada sang aktor.
Baca juga: Ammar Zoni Minta Maaf Jika Pleidoinya Ganggu Haldy Sabri, Tegas Tetap Jaga Silaturahmi
Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah hakim membacakan vonis hukuman bagi Ammar.
Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia, yang hadir langsung tampak tidak kuasa menahan air matanya.
Dokter Kamelia menangis setelah mendengar kekasihnya harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.
Di kursi terdakwa, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah sedang merenungi nasibnya.
Ia sempat menatap tim kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.
Ammar Zoni mengaku tidak puasa usai divonis 7 tahun penjara.
Atas hal itu, Ammar memutuskan untuk mengganti kuasa hukumnya Jon Mathias dan menunjuk tim kuasa hukum baru.
Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Tim kuasa hukum baru mengonfirmasi bahwa per hari Kamis (23/4/2026), hubungan kerja sama antara Ammar Zoni dengan pengacara sebelumnya, Jon Mathias, telah berakhir.
Baca juga: Alasan Ammar Zoni 2 Tahun Tak Bertemu Anak, Sang Adik Singgung Kondisi Mental Eks Irish Bella
Ammar Zoni tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Rencananya, mantan suami Irish Bella itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Tak hanya itu, Ammar Zoni juga langsung mengganti tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.
"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.
"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," lanjutnya.
Dwana mengatakan penunjukkan mereka berdasarkan rekomendasi dari Dokter Kamelia untuk Ammar Zoni.
Kamelia merupakan kekasih Ammar Zoni.
Sebelumnya, saat mendengar putusan Ammar Zoni, Kamelia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Ia pun tampak kesal, bahkan menuding vonis 7 tahun penjara tersebut karena dinilai tim kuasa hukum Ammar Zoni saat itu tidak bekerja dengan baik.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka (kuasa hukum Ammar Zoni saat di persidangan) tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ucap Kamelia.(*)
Sumber: Tribunnews