Kabur Lintas Daerah, Pelaku Penggelapan Uang Sawit di Kuansing Dibekuk di Padang
Sesri April 24, 2026 12:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Aksi pelarian bak “kucing-kucingan” selama hampir dua bulan akhirnya kandas.

Seorang pria berinisial NM (31), pelaku penggelapan uang puluhan juta rupiah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap Tim Satreskrim Polres Kuansing di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2026) malam.

Pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi itu akhirnya tak berkutik saat diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Ujung Tanah, Gang Dalam Gadung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Ironisnya, dari hasil pelariannya, uang hasil kejahatan justru telah habis digunakan, menyisakan bukti berupa dua lembar kwitansi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.43 WIB setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan pelaku lintas daerah.

“Pelaku sempat terdeteksi berada di Indragiri Hilir sebelum akhirnya berpindah ke Kota Padang. Kami lakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya,” ujar IPTU Gerry, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Modus Penggelapan Sepeda Motor di Dumai: Pelaku Pinjam Motor Untuk Jenguk Anak Sakit di RS

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kuansing Riau, Berawal dari Keresahan Ibu-ibu Desa

Kasus ini bermula dari laporan bos pelaku bernama Darminto Pakpahan yang mengalami kerugian besar akibat penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawitnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Proklamasi, Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Jumat (27/2/2026) lalu.

"Dalam aksinya, pelaku diduga licik mengambil alih dokumen penting berupa delivery order (DO) dan kartu timbangan dari sopir pengangkut sawit menuju PT Asia Sawit Makmur Jaya," ujar IPTU Gerry.

Dengan dokumen tersebut, pelaku dengan leluasa mencairkan uang hasil penjualan sawit langsung dari kasir perusahaan.

Namun bukannya diserahkan kepada pemilik, uang hasil penjualan tersebut justru digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa pelariannya.

Total kerugian korban mencapai Rp54.128.270, berasal dari dua transaksi penjualan sawit dengan total lebih dari 16 ton.

Uang puluhan juta itu kini tak bersisa, diduga habis digunakan pelaku selama berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran aparat.

“Barang bukti yang kami amankan hanya dua lembar kwitansi penjualan, masing-masing senilai Rp26.561.770 dan Rp27.566.500,” jelas IPTU Gerry.

Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang pelaku yang sempat mencoba menghilang dari radar aparat.

Kini, NM telah digelandang ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi, khususnya yang melibatkan dokumen dan pembayaran, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujar Gerry.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.