Peran AI dalam Komplotan Pencuri Kabel PLN Pringsewu, Eksekutor Lapangan yang Bantu Angkut Kabel
taryono April 24, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Dalam kasus pencurian kabel milik PLN di Kabupaten Pringsewu, peran AI (41) tidak hanya sebatas anggota komplotan, melainkan menjadi salah satu eksekutor lapangan yang terlibat langsung dalam rangkaian aksi terorganisir. 

Ia diduga memegang peran penting dalam proses pengambilan hingga pengangkutan kabel hasil curian, menjadikannya bagian krusial dari sistem kerja kelompok yang terbagi dalam beberapa fungsi.

Penangkapan AI dilakukan aparat Satreskrim Polres Pringsewu saat ia tengah bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Penangkapan ini membuka kembali rangkaian aksi pencurian kabel listrik yang selama ini terjadi secara berulang dan meresahkan warga di sejumlah titik wilayah Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyebut AI bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan berisi enam orang yang memiliki pembagian peran jelas dalam setiap aksi. 

“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, Kamis (23/4/2026).

Sejumlah titik yang menjadi sasaran antara lain fasilitas kelistrikan di sekitar STM YPT Pringsewu, kawasan Ambarawa dekat Gereja Krasulan, jalur dua Pekon Bulukarto, Pekon Klaten, hingga area Puskesmas Gading Rejo. 

Pola serangan yang berulang di lokasi berbeda ini memperkuat dugaan adanya perencanaan matang dalam setiap aksi.

Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui memiliki mekanisme kerja terstruktur, mulai dari pemotongan kabel, penarikan, hingga distribusi hasil curian. 

AI sendiri berperan dalam tahap pengangkutan material dari lokasi kejadian. 

Polisi juga mengungkap sebelum beraksi, para pelaku kerap mengonsumsi sabu untuk meningkatkan keberanian, yang semakin menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar.

Saat ini, lima anggota komplotan lainnya telah lebih dulu diamankan Polsek Tanjung Bintang dan tengah menjalani proses hukum. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mengingat di wilayah Pringsewu saja tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik. 

AI dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.