Bayar Pajak Kendaraan Beda Nama KTP Kini Bisa di Lampung, Ini Syaratnya
Reny Fitriani April 24, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan karena perbedaan nama antara KTP dan STNK, ke depan akan mendapat kemudahan.

Pemerintah pusat bersama kepolisian kini membuka layanan pembayaran pajak kendaraan meski identitas KTP tidak sesuai dengan nama pemilik awal di dokumen kendaraan.

Kebijakan tersebut juga akan diterapkan di Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan aturan ini merupakan hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Prinsipnya sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” ujar Saipul, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga Diskon PKB 2026 di Lampung, Kendaraan Perusahaan Didorong Berpelat Lokal

Ia menjelaskan, kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan yang kerap terjadi di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.

Sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan mewajibkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Kondisi tersebut sering membuat masyarakat mengalami kendala, bahkan harus menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan.

“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Meski demikian, kemudahan ini tetap disertai syarat.

Saipul menegaskan, wajib pajak harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

“Ada ketentuan dari kepolisian, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghapusan dari sistem registrasi.

“Kalau tidak dibalik nama dan tidak bayar pajak, nanti bisa dihapus dari sistem. Artinya kendaraan itu tidak bisa lagi digunakan di jalan karena tidak terdaftar,” katanya.

Meski aturan ini sudah diperbolehkan secara nasional dan bahkan mulai diterapkan di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum melakukan sosialisasi resmi.

Saipul menyebut pihaknya masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara luas kepada masyarakat.

“Kita di Lampung belum sosialisasikan. Kita masih menunggu undangan dari Dirlantas untuk dibahas bersama. Saya juga belum melaporkan ke gubernur,” ungkapnya.

Ia memastikan, kebijakan ini nantinya akan terintegrasi dengan program keringanan pajak kendaraan yang tengah berjalan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.