Jakarta (ANTARA) - Persoalan logistik di Indonesia telah lama menjadi isu struktural yang menghambat daya saing ekonomi nasional. Berbagai riset menunjukkan bahwa biaya logistik Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan negara lain.
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa biaya logistik nasional berada di kisaran 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), jauh di atas rata-rata negara ASEAN yang berkisar 14 persen. Bahkan, jika dibandingkan dengan negara maju, angka tersebut hampir dua kali lipat, mengingat negara-negara maju telah mampu menekan biaya logistik, hingga di bawah 10 persen PDB.
Tingginya biaya logistik ini mencerminkan inefisiensi sistem distribusi nasional. Struktur angkutan masih didominasi oleh transportasi darat yang relatif mahal, sementara pemanfaatan moda laut dan kereta api belum optimal.
Selain itu, masalah klasik, seperti dwelling time di pelabuhan, keterbatasan infrastruktur logistik, serta rendahnya integrasi rantai pasok turut memperparah kondisi. Laporan Bank Dunia (2013), bahkan menegaskan bahwa biaya logistik yang tinggi menjadi salah satu penghambat utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas. Biaya distribusi yang tinggi akan diteruskan ke harga barang, sehingga meningkatkan harga jual di pasar domestik. Dalam beberapa kasus, biaya pengiriman barang antarwilayah di Indonesia, bahkan bisa lebih mahal dibandingkan biaya impor dari luar negeri. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi logistik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai biaya logistik di Indonesia masih belum kompetitif. Meskipun angkanya turun dari 23,8 persen menjadi 14,2 persen, biaya riilnya, dengan memasukkan komponen biaya logistik ekspor, angkanya masih mencapai 23 persen dari PDB.
Selanjutnya dengan masih tingginya biaya logistik tersebut juga berkontribusi pada tingginya incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia yang mencapai 6,3 persen. ICOR adalah metrik yang mengukur efisiensi investasi dan angka ICOR yang tinggi menunjukkan bahwa investasi di Indonesia kurang efisien.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan pusat logistik berikat (PLB) dapat menjadi game changer karena mampu mengintervensi akar permasalahan logistik nasional, yakni panjangnya rantai distribusi, tingginya biaya ketidakpastian, serta rendahnya efisiensi skala. Lebih jauh, keberadaannya akan mewujudkan buffer stock domestik dan fleksibilitas fiskal, karena kehadiran PLB tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga mentransformasi sistem distribusi nasional menjadi lebih efisien dan kompetitif.
Peran strategis
Dalam upaya mengatasi kompleksitas persoalan logistik di tanah air, pemerintah memperkenalkan konsep pusat logistik berikat (PLB) sebagai bagian dari reformasi logistik nasional. PLB merupakan fasilitas penyimpanan barang impor maupun lokal dalam jangka waktu tertentu, dengan berbagai kemudahan fiskal, termasuk penangguhan bea masuk dan pajak impor.
Dalam praktik implementasinya PLB dapat terhubung dengan sistem digital logistik, transportasi multimoda (laut, darat, kereta), serta kawasan industri dan distribusi. Hal ini menjadi esensi utama keberadaaan PLB karena masalah utama Indonesia adalah kurangnya integrasi sistem, bukan hanya sekadar kekurangan fasilitas.
Kebijakan ini mulai diperkenalkan secara luas sejak 2016 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah. Jumlah PLB di Indonesia tidak bersifat statis karena terus berkembang sejak pertama kali diluncurkan. Berdasarkan data resmi Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) terkait perkembangan awal dan referensi kelembagaan PLB, pada tahap awal tahun 2016 diluncurkan sebanyak 11 PLB, tahap berikutnya bertambah menjadi sekitar 28 PLB, dan akan terus bertambah dengan target pemerintah mencapai 50 PLB dalam jangka menengah.
Secara konseptual, PLB berfungsi sebagai buffer stock nasional yang memungkinkan pelaku usaha menyimpan barang lebih dekat dengan pasar, tanpa harus langsung mengeluarkan beban pajak. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan persediaan, sekaligus mengurangi biaya logistik secara keseluruhan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sejak implementasinya, jumlah PLB terus meningkat dan memberikan kontribusi signifikan dalam menekan biaya logistik, khususnya bagi industri manufaktur.
Efektivitas PLB dapat dilihat dari kemampuannya mengurangi lead time distribusi dan ketergantungan terhadap impor langsung. Dengan adanya PLB, pelaku usaha tidak perlu lagi menyimpan stok dalam jumlah besar di luar negeri atau melakukan impor berulang dalam waktu singkat. Hal ini tidak hanya menekan biaya transportasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi rantai pasok.
Jika dibandingkan secara internasional, konsep PLB serupa dengan bonded warehouse yang telah lama diterapkan di negara-negara maju. Singapura, misalnya, memanfaatkan fasilitas ini untuk memperkuat posisinya sebagai hub logistik global. Belanda juga mengembangkan sistem logistik terintegrasi berbasis gudang berikat di Rotterdam yang mendukung efisiensi distribusi di kawasan Eropa. Selanjutnya Tiongkok juga sukses mengembangkan bonded logistics zone mempercepat arus barang dan menekan biaya ekspor-impor. Keberhasilan negara-negara tersebut menunjukkan bahwa fasilitas logistik, seperti PLB, dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi.
Dampak efisiensi
PLB memiliki potensi besar sebagai game changer dalam menekan biaya logistik nasional. Dengan memperpendek rantai distribusi, meningkatkan efisiensi penyimpanan, serta mengurangi biaya transportasi, PLB dapat memberikan dampak langsung terhadap penurunan biaya logistik.
Berbagai studi menunjukkan bahwa peningkatan efisiensi logistik dapat menurunkan biaya hingga 10–15 persen, tergantung pada sektor dan skala implementasi. Asosiasi logistik Indonesia pada 2025 juga menyebut bahwa optimalisasi sistem logistik nasional, termasuk melalui PLB, dapat menurunkan biaya logistik, hingga sekitar 12,5 persen serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
Selama ini, banyak pelaku usaha di Indonesia masih bergantung pada impor langsung dengan pola pengiriman bertahap. yang mengakibatkan kondisi, antara lain biaya transportasi berulang meningkat, waktu tunggu panjang, dan stok sering tidak optimal. Implementasi PLB akan memutus rantai ini dengan menghadirkan buffer stock di dalam negeri. Barang dapat disimpan lebih dekat ke pasar, tanpa harus langsung dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Dampak yang diberikan adanya efisiensi logistik yang membuat frekuensi pengiriman barang menjadi berkurang, biaya distribusi dapat ditekan dengan lebih efisien, dan perencanaan logistik dapat dilakukan dengan lebih fleksibel. Inilah perubahan mendasar yang terjadi dengan adanya PLB, yaitu perubahan sistem dari semula sistem reaktif (impor saat butuh) menjadi sistem logistik yang strategis (stok tersedia domestik).
Selain itu, PLB juga berkontribusi dalam meningkatkan kepastian pasokan dan stabilitas harga. Dengan adanya stok barang di dalam negeri, risiko gangguan rantai pasok global dapat diminimalkan. Hal ini menjadi sangat penting dalam konteks ketidakpastian global, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19 dan dinamika geopolitik internasional.
Lebih jauh, PLB juga berpotensi mendorong transformasi sistem logistik nasional menuju model yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan dukungan digitalisasi, integrasi antarmoda, serta kebijakan fiskal yang tepat, PLB dapat menjadi pusat konsolidasi logistik yang mengurangi inefisiensi, seperti perjalanan kosong dan distribusi yang tidak optimal.
Tranformasi ekonomi
Pada akhirnya, pembentukan PLB bukan sekadar fasilitas penyimpanan barang, melainkan instrumen strategis dalam reformasi logistik nasional. Di tengah tingginya biaya logistik yang masih menjadi tantangan utama, PLB menawarkan solusi konkret untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa sistem logistik yang efisien menjadi kunci keberhasilan dalam perdagangan global. Oleh karena itu, optimalisasi PLB harus terus didorong melalui penguatan regulasi, integrasi sistem, serta sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Sehingga apabila dimanfaatkan secara optimal, PLB tidak hanya akan menekan biaya logistik, tetapi juga menjadi fondasi bagi transformasi ekonomi nasional menuju sistem yang lebih efisien, tangguh, dan berdaya saing tinggi.
Tanpa adanya PLB, pengiriman barang lebih banyak dilakukan dalam volume kecil dan tidak efisien. Sebaliknya melalui PLB pengiriman barang dapat dikonsolidasikan dalam jumlah besar dan distribusinya dilakukan dalam skala ekonomis, sehingga perubahan dimaksud akan menghasilkan penurunan biaya-biaya per unit, meningkatkan utilisasi angkutan, dan perjalanan kosong juga semakin berkurang.
Kondisi tersebut sebagai bukti bahwa konsep PLB dapat disebut sebagai game changer, karena tidak hanya membangun sistem yang menurunkan biaya logistik secara langsung, tetapi mengubah cara kerja sistem logistik nasional, dari tidak efisien menjadi terintegrasi, fleksibel, dan berbasis skala ekonomi.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik





