Anggaran Pemeliharaan RPTRA Minim, DPRD DKI Soroti Keterbatasan Dana Kelurahan
Wahyu Septiana April 24, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti minimnya anggaran pemeliharaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di tingkat kelurahan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi A bersama jajaran eksekutif saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/4/2026). 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah, mengatakan beban pemeliharaan RPTRA kepada kelurahan tidak sebanding dengan kemampuan anggaran yang dimiliki.

Menurut dia, dana yang tersedia saat ini sangat terbatas sehingga menyulitkan perawatan fasilitas publik tersebut.

“Ini kaitan dengan maintenance Ruang Terbuka Hijau (RPTRA) di tiap kelurahan. Anggaran minim enggak cukup untuk mereka merawat,” ujar Nuchbatillah.

Ia menilai, RPTRA memiliki potensi besar sebagai ruang aktivitas warga sekaligus sarana interaksi masyarakat.

Karena itu, keberadaan fasilitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tetap terawat dan bisa dimanfaatkan secara optimal.

Nuchbatillah mengungkapkan, sejumlah kelurahan hanya memiliki anggaran pemeliharaan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per tahun.

Kondisi wahana bermain anak di RPTRA Cililitan, Jalan Buluh, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kondisi wahana bermain anak di RPTRA Cililitan, Jalan Buluh, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. (ISTIMEWA)

Nilai tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menunjang perawatan RPTRA secara layak.

Akibatnya, pengurus lingkungan seperti RT dan RW kerap harus urunan untuk memperbaiki fasilitas maupun melakukan perawatan.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Deftrianov, menjelaskan bahwa saat ini pemeliharaan RPTRA memang menjadi kewenangan kelurahan.

Namun, kata dia, kewenangan tersebut masih terbatas pada pemeliharaan yang bersifat ringan.

“Memang saat ini pemeliharaannya ada di kelurahan, tapi baru sebatas pemeliharaan yang sifatnya ringan,” kata Deftrianov.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas penyesuaian mekanisme penanganan pemeliharaan yang lebih besar.

Pembahasan tersebut juga mencakup kompetensi pelaksana serta kemampuan pengelolaan anggaran.

“Mudah-mudahan nanti bisa segera kami update kembali,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Parkir Cashless di Tanah Abang, Parkir Liar Harus Ditindak

Baca juga: DPRD DKI Semprot MRT Jakarta Gara-gara Insiden Penumpang Terjebak di Lift Saat Listrik Padam 

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Desak Satpol PP Lakukan Pengawasan Ketat Peredaran Tramadol di Jakarta

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.