PROHABA.CO, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan upaya banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Langkah banding ini akan ditempuh setelah Ammar mengganti kuasa hukumnya dengan menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners untuk menangani proses hukum lanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Dwana Toligi, dalam konferensi pers di Jakarta Barat.
Dwana menjelaskan bahwa pihaknya kini dipercaya untuk mewakili Ammar dalam seluruh tahapan hukum yang masih berjalan.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak kliennya, terutama karena adanya ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.
Kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, mengungkapkan bahwa setelah persidangan, pihaknya sempat bertemu langsung dengan Ammar.
Dalam pertemuan tersebut, Ammar menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan yang ia rasakan selama proses persidangan berlangsung.
“Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, dan menyampaikan ada hal-hal yang menurutnya janggal.
Oleh karena itu, kami akan mengupayakan langkah banding,” ujar Dimas.
Baca juga: Dokter Kamelia Kecewa Berat, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu
Dwana menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan kepentingan hukum Ammar.
“Kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk Bang Ammar, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” tutur Dwana.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Ammar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1).
Saat ini, proses hukum masih berlanjut dan pihak kuasa hukum tengah mempersiapkan memori banding yang akan diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Baca juga: Dipindah ke Jakarta, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Narkotika Cipinang
Baca juga: Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan, Wajib Lapor tapi Live TikTok
Baca juga: Doktif Pakai Kursi Roda dan Infus Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik