Mengejutkan, Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
Hironimus Rama April 24, 2026 03:17 PM

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pemuka agama sekaligus juri program televisi hafiz, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), resmi memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kini telah menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Keputusan krusial ini diambil setelah pihak kepolisian merampungkan gelar perkara pada 22 April 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan kabar tersebut.

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Trunoyudo menegaskan bahwa langkah kepolisian ini semata-mata merupakan komitmen untuk memberikan keadilan kepada korban.

Terkait jadwal pemanggilan tersangka, kepolisian belum membeberkan informasi lebih lanjut.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.

Dugaan Korban Lebih dari Satu

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 silam, dengan nomor register LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Mengejutkannya, kuasa hukum korban sempat mengisyaratkan bahwa dugaan tindak pelecehan ini diduga tidak hanya menimpa satu orang santri.

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah memberikan bantahan keras terkait semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui sebuah keterangan pada Rabu (22/4/2026), ia menegaskan bahwa kabar pencabulan tersebut adalah fiktif.

"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ucap dia.

Ia mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk melawan laporan tersebut.

“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," katanya.

Sang ulama juga memberikan alibi terkait keberadaannya di Mesir yang sempat dikira sebagai upaya mangkir dari panggilan polisi.

Ia menegaskan sudah bertolak ke Mesir jauh sebelum surat panggilan kepolisian tiba. Mengapresiasi penyidik, ia juga diizinkan menjalani pemeriksaan awal secara daring dari Mesir.

"Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.

"Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari," sambung dia.

Dalam pernyataannya saat itu (sebelum penetapan tersangka diumumkan pada 24 April), ia sempat mengklaim bahwa dirinya diperiksa hanya sebagai saksi.

"Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," tuturnya.

Menutup keterangannya, ia meminta masyarakat Indonesia tidak menelan mentah-mentah fitnah yang beredar, termasuk rumor terkait pernyataan tak pantas yang dilontarkannya.

"Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya," katanya.

"Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim," ujar dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.