Anggaran Minim, DLHK NTB Putar Otak Awasi Ratusan Tambang dan Tambak
Idham Khalid April 24, 2026 05:07 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku terkendala jumlah anggaran dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan dan pertambakan.

Kepala DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan dengan anggaran yang terbatas ini, pengawasan dilakukan berdasarkan prioritas zonasi dan aduan masyarakat.

"Misalnya tambang non logam atau galian C itu banyak di Lombok Timur itu yang kita awasi, prioritas kesana. Tambak paling banyak di utara kita ke utara dengan anggaran yang terbatas itu," kata Didik, Jumat (24/4/2026).

Pada tahun 2025 lalu jumlah anggaran pengawasan hanya Rp50 juta, tahun ini mengalami sedikit peningkatan sebesar Rp120 juta. Namun dengan ratusan perusahaan yang harus diawasi, anggaran ini belum mencukupi.

Didik mengatakan tahun lalu sejumlah perusahaan mendapatkan sanksi administrasi karena banyak yang melanggar izin lingkungan, imbasnya mereka harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Besaran denda inipun diatur Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2023. Denda ini nanti masuk kedalam penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Sebelumnya Komisi II DPRD NTB menyoroti terkait dengan persoalan lingkungan di sektor kelautan dan perikanan, pengelolaan air limbah belum dilakukan secara optimal.

"Praktik pembuangan air limbah yang tidak terkendali berpotensi menurunkan kualitas perairan, merusak ekosistem pesisir dan mengancam produksi itu sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari.

Baca juga: Polisi Cek Lokasi Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Hanya Temukan Kolam Terbengkalai

Politisi Partai Golkar ini mengatakan luas perairan berstatus baik mencapai 14.528 hektar dari total luas 29.159 hektar luas laut NTB. Angka ini tidak berbanding lurus dengan kekuatan ekonomi yang dihasilkan.

Dewan memberikan rekomendasi terkait dengan persoalan ini, yakni membentuk tim yang bisa memantau pembuangan air limbah secara berkala guna menjamin kepatuhan terhadap standar lingkungan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.