WARTAKOTALIVE.COM,JAKARTA— Gagasan untuk memungut pajak terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka menuai penolakan keras dari dua negara tetangga, Singapura dan Malaysia.
Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, itu dinilai berpotensi mengganggu prinsip kebebasan navigasi di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Pemerintah Singapura melalui Menteri Luar Negeri, Vivian Balakrishnan, secara tegas menyatakan bahwa Selat Malaka harus tetap menjadi jalur yang bebas dan terbuka bagi pelayaran internasional.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu negara pun yang secara sepihak memberlakukan pembatasan atau pungutan baru terhadap kapal yang melintasi perairan tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan oleh pemerintah Malaysia.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut Selat Malaka harus diputuskan secara bersama oleh negara-negara yang berkepentingan, bukan melalui langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketegangan kawasan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap mengacu pada kerangka hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea.
Hal ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen terhadap aturan global yang mengatur lalu lintas laut.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan potensi penerapan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka, dengan mencontoh praktik yang dilakukan di Selat Hormuz.
Menurut dia, posisi geografis Indonesia yang berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor maritim.
“Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” ujar Purbaya dalam Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4).
Ia menilai, apabila skema serupa diterapkan, potensi tambahan pendapatan negara dapat menjadi signifikan dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor infrastruktur dan maritim.
Namun demikian, wacana tersebut tidak sederhana untuk direalisasikan.
Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur ketat oleh hukum laut internasional.
Penerapan pungutan baru berpotensi memicu resistensi tidak hanya dari negara-negara tetangga, tetapi juga dari komunitas pelayaran global yang bergantung pada kelancaran dan efisiensi jalur tersebut.
Selain itu, aspek geopolitik dan ekonomi turut menjadi pertimbangan krusial.
Selat Malaka selama ini dikenal sebagai “urat nadi” perdagangan dunia yang menghubungkan kawasan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Eropa.
Setiap kebijakan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas di kawasan ini dikhawatirkan dapat berdampak luas, termasuk pada stabilitas rantai pasok global.
Dengan demikian, perdebatan mengenai rencana pemajakan kapal di Selat Malaka mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan ekonomi nasional dan komitmen terhadap tata kelola laut internasional.
Di tengah dinamika tersebut, langkah diplomasi dan koordinasi antarnegara menjadi kunci untuk mencegah munculnya ketegangan baru di kawasan strategis tersebut.
Indonesia selama ini jadi penonton
Seperti diketahui, Singapura dan Malaysia langsung menolak keras wacana yang dilontarkan Purbaya meski pernyataan itu disampaikan secara bercanda.
Menteri Luar Negeri Singapura bahkan menyebut bahwa Selat Malaka harus terbuka untuk umum dan tidak boleh dikenakan tarif dan dibatasi untuk siapapun.
Wajar saja Singapura dan Malaysia menolak keras pemberlakuan tarif dari Selat Malaka.
Hal ini lantaran dibanding Indonesia, kedua negara itu bisa memanfaatkan Selat Malaka dengan sangat baik.
Dimuat situs pelindomarine.com, meski Indonesia memiliki sebagian besar atas wilayah Selat Malaka, namun negara ini tidak berdaya menghadapi Singapura dan Malaysia dalam pemanfaatan potensi ekonomi selat tersebut.
Dua negara itu, khususnya Singapura sejak lama menikmati puluhan triliun rupiah setiap bulanya dari bisnis pelayaran dan perkapalan di Selat Malaka.
Misalnya saja dari usaha jasa pandu kapal saja, Singapura disinyalir memperoleh separuh dari omset bisnis itu atau sekitar Rp30 triliun setiap tahunnya.
Dengan asumsi jumlah kapal yang melalui Selat Malaka pertahun sebanyak 90 ribu kapal berarti sebulanya 7.500 kapal yang lalu lalang dan jika jasa pandu kapal 65.000 dollar AS per kapal maka jika ada 90 ribu kapal berarti omset bisnis ini pertahun mencapai Rp58 triliun.
Bila Singapura mengelola separuh dari omset tersebut maka pendapatan negeri kota itu sekitar Rp30 triliun per tahun, sisanya dibagi Malaysia dan Indonesia.
Singapura juga menikmati pendapatan dari biaya lego jangkar dan labuh kapal yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulannya.
Negara itu juga menikmati pendapatan dari penjualan air bersih dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang nilainya juga mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulannya.
Padahal Indonesia yang memiliki sebagian besar atau sekitar 80 persen wilayah Selat Malaka.
Namun ironisnya hanya menjadi penonton dari jalur laut yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik itu.
Baca juga: Selat Malaka Pernah Dipantau Diam-diam oleh CIA AS, Ini Isi Berkas Dokumennya
Ironisnya lagi malah menjadi pemasok barang barang yang dijual Singapura ke atas kapal asing tersebut, contohnya air bersih dan Bahan Bakar Minyak serta gas.
Bahkan terkadang jasa pemandu dari Singapura dan Malaysia di Selat Malaka kerap melintasi perairan Indonesia.
Hal ini tentunya sudah melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia di wilayah tersebut.
Ironisnya, kondisi tersebut terus dibiarkan dan sudah berlangsung lama. Padahal, Indonesia sudah memiliki petugas pemandu untuk lalu lintas laut.
Padahal jika pemerintah Indonesia bisa mengelola setengah dari omset bisnis pelayaran dan perkapalan tersebut maka sudah bisa dipastikan penerimaan negara bisa mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya dan dengan demikian negara ini bisa membangun industri maritim yang kuat.
Sebelumnya Selat Malaka yang dimiliki oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ide penerapan tarif di selat yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik itu.
Namun demikian Purbaya menyebut bahwa hal itu sulit karena selat tersebut dimiliki oleh tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya. Sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujarnya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selat Malaka memang selat yang jauh lebih strategis ketimbang Selat Hormuz.
Pasalnya selat ini bukan hanya sebagai lalu lintas perdagangan minyak dan gas namun juga bahan semikonduktor, logam tanah jarang, bahan baku industri, dan barang jadi yang menjadi fondasi rantai pasok dunia modern.
Sehingga selat sepanjang 800 kilometer ini mengalirkan 25 hingga 40 persen dari total perdagangan maritim global, dengan nilai barang menembus 3,5 triliun dolar AS setiap tahunnya.