Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka berinisial FR (42) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (23/4/2026).
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 silam.
Modus yang dilakukan tersangka bermula saat korban, sedang bermain di depan rumah tersangka di kawasan Kuta Alam.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dan membawanya ke kamar.
Di sana, tersangka mengajak korban menonton video "Korumi" sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, FR dibidik dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, yakni: Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Bercanda yang Kebablasan: Saat Kata Jadi Awal Kekerasan Seksual
Dalam proses Tahap II di kantor Kejari Banda Aceh sekira pukul 11.00 WIB tersebut, tersangka didampingi oleh tim penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) yang dipimpin oleh Tarmizi Yakub SH MH.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026," katanya.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026. Langkah selanjutnya, JPU akan segera merampungkan berkas untuk pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh guna proses persidangan.(*)