Kejati Sulut: Siapapun yang Terlibat Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro akan Kita Diusut
Rizali Posumah April 24, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara tampaknya tidak main-main dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro. 

Meski telah menetapkan empat orang tersangka, penyidik Korps Adhyaksa tersebut ditegaskan tetap tancap gas untuk memburu semua pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, daftar saksi yang dipanggil mencakup deretan pejabat teras di lingkungan Pemkab Sitaro.

Berdasarkan data yang dihimpun, nama-nama besar seperti Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, Wakil Bupati Heronimus Makainas, hingga suami Bupati, Reynold Tumbio, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan juga menyasar lini legislatif dan birokrasi.

Termasuk Kadis PUPR Bob Wuaten, serta sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sitaro seperti Vanny Tamansa, Efanson Liempepas, dan Titien Marthin.

Pada Kamis (23/4/2026), Titien Marthin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Partai NasDem Sitaro, terlihat mendatangi kantor Kejati Sulut dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam.

Kehadirannya menyusul pemeriksaan Kadis PUPR Bob Wuaten yang telah dilakukan sehari sebelumnya.

Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., mengonfirmasi perihal kehadiran Titien.

"Benar namun tidak jadi diambil keterangannya," katanya singkat.

Sejauh ini, Kejati telah menetapkan empat tersangka, di mana tiga di antaranya telah resmi ditahan.

Mereka adalah Joy Oroh (mantan Pj Bupati Sitaro/Kepala BPBD Sulut), Denny Kondoj (Sekda Sitaro), dan seorang pengusaha bernama Deni Tondolambung.

Namun, jumlah ini diprediksi kuat akan terus bertambah.

Sinyal keras tersebut datang langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Saat diwawancarai, ia memberikan indikasi bahwa daftar hitam tersangka masih akan panjang.

"Banyak, hari ini empat," kata dia.

Jacob menegaskan komitmennya bahwa hukum tidak akan berhenti di permukaan.

Ia memastikan setiap oknum yang memanfaatkan penderitaan korban bencana untuk memperkaya diri akan dikejar tanpa ampun.

"Siapapun yang terlibat dan ada buktinya akan kita usut," tegasnya.

Lebih lanjut, Jacob menyebutkan bahwa kasus ini memiliki nilai moral yang sangat rendah karena merupakan "korupsi kemanusiaan".

Hal ini berpotensi memberikan muatan pemberatan pada sanksi pidana nantinya karena dilakukan di tengah situasi bencana yang menimpa warga Sitaro.

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.