TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) melontarkan kritik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dinilai mengalami kegagalan sistemik, menyusul berulangnya kasus dugaan pelanggaran integritas di internal lembaga tersebut.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan publik selama ini keliru karena terlalu sering menyederhanakan persoalan sebagai ulah oknum semata.
“Selama ini kita terlalu mudah menyebut oknum. Padahal oknum itu gejala, bukan penyebab,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia menyoroti dua kasus dari periode berbeda yang dinilai menunjukkan pola serupa, yakni kasus Ahmad Dedi dan Rizal.
Ahmad Dedi sempat menjadi sorotan pada 2017–2018 terkait dugaan rekening mencurigakan senilai Rp31,6 miliar.
Namun, hingga kini, kasus tersebut dinilai belum memiliki kejelasan hukum.
Sementara itu, Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Februari 2026 lalu dalam perkara dugaan suap impor, dengan barang bukti uang puluhan miliar serta emas lebih dari 5 kilogram.
“Dua periode berbeda, dua konteks berbeda. Tapi satu pertanyaan yang sama: mengapa pola seperti ini terus muncul?” ujar Iskandar.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada kegagalan sistem, mulai dari lemahnya deteksi dini hingga tidak optimalnya penindakan.
Iskandar mengibaratkan kondisi tersebut sebagai “rawa” yang dibiarkan menjadi habitat kejahatan.
“Kalau seekor buaya bisa hidup 20 tahun di rawa yang sama, jangan salahkan buayanya. Salahkan rawa yang tidak pernah dikeringkan,” kata dia.
IAW mengidentifikasi “rawa” tersebut berupa lemahnya pengawasan internal, sistem promosi jabatan yang tidak berbasis integritas, hingga temuan audit yang tidak ditindaklanjuti secara serius.
"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade juga menunjukkan pola berulang, terutama terkait lemahnya pengendalian internal dan tingginya diskresi petugas," kata dia.
Dalam terminologi audit, kondisi ini dikenal sebagai chronic control weakness, yakni kelemahan sistemik yang terus berulang tanpa perbaikan berarti.
“Kalau sistem promosi tidak membaca rekam jejak, maka yang lolos bukan karena bersih, tapi karena saringannya bocor,” jelas Iskandar.
IAW pun mengingatkan, tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa hanya akan terus terulang dengan aktor yang berbeda.
“Pertanyaan besarnya bukan siapa yang bersalah, tapi setelah Rizal, apakah akan lahir Rizal-Rizal baru?” pungkasnya.
Sementara itu juga ada dugaan keterlibatan sosok berinisial AD yang disebut masih memiliki pengaruh kuat meskipun tidak lagi menjabat di Bea Cukai.
Peran figur tersebut bukan sekadar isu, tetapi dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tiga petinggi PT Blueray (PT BR) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Ketiganya akan segera diadili sebagai terdakwa pemberi suap dalam kasus skandal manipulasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketiga petinggi perusahaan swasta yang perkaranya dilimpahkan tersebut adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Pelimpahan ini menjadi babak baru setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada awal April lalu.
Jaksa KPK M Takdir mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administratif pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan telah rampung secara digital maupun fisik.
Takdir juga menyinggung sebuah fakta mengejutkan terkait total uang pelicin yang dikucurkan oleh pihak PT Blueray, yang ternyata jauh lebih besar dari temuan awal saat operasi tangkap tangan.
"Hari ini kami Tim JPU, melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Administrasi pelimpahan melalui e-Berpadu dan PTSP telah selesai. Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan. Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim yang memimpin sidang," ungkap Takdir dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perputaran uang kotor dalam jaringan mafia impor ini sangat fantastis.
Sebagai catatan, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 silam, tim penyidik berhasil menyita tumpukan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Harta tersebut disita dari kediaman para tersangka penerima suap serta kantor PT Blueray, yang mencakup miliaran rupiah uang tunai, ratusan ribu dolar Amerika dan dolar Singapura, yen Jepang, hingga lebih dari lima kilogram logam mulia dan jam tangan mewah.
Kasus ini bermula dari temuan permufakatan jahat antara pihak PT Blueray dengan sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Pihak perusahaan memberikan setoran rutin setiap bulan agar barang-barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memerintahkan oknum pegawai Bea Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen di mesin pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Akibat kongkalikong yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 ini, berbagai produk palsu, barang tiruan atau KW, dan barang ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas membanjiri pasar Indonesia tanpa sentuhan pengecekan petugas negara.
Kini, dengan selesainya proses pelimpahan berkas, publik dan tim JPU KPK tinggal menanti penetapan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membongkar secara utuh konstruksi perkara dan nominal pasti suap yang merugikan penerimaan negara tersebut.
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea CukaiSisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai.
Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca juga: KPK: Praktik Korupsi di Bea dan Cukai Sangat Terorganisir, Punya Safe House dan Mobil Khusus
Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.