Tak Terima Dikira Intimidasi, Kejagung Tantang Ibrahim Arief Buktikan Kata-katanya: 'Silakan Lapor'
Candra Isriadhi April 24, 2026 07:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait pernyataan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Terdakwa, Ibrahim Arief alias Ibam, sebelumnya mengungkap adanya dugaan intimidasi yang ia sampaikan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung mempersilakan Ibam untuk membuktikan secara jelas klaim yang disampaikannya tersebut.

KASUS KORUPSI - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
KASUS KORUPSI - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). (KOMPAS.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari hak dalam proses hukum.

Ia menyebut, seluruh dalil yang disampaikan dalam pleidoi akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Dengan demikian, proses persidangan diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pembelaan maupun argumentasi secara terbuka.

Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal

“Ya silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Anang berpandangan, sejauh ini penyidik telah melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku.

Dia menegaskan Kejagung membuka ruang bagi terdakwa untuk melaporkan dan membuktikan hal tersebut.

“Nanti pembelaan itu akan dipertimbangkan oleh majelis. Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap."

"Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," tegas Anang.

KASUS KORUPSI - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud, Ibrahim Arief saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KASUS KORUPSI - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud, Ibrahim Arief saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). (KOMPAS.com/Shela Octavia)

Dalam persidangan sebelumnya, Ibam mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek pengadaan tersebut.

Ia menyebut SK tertanggal 8 Juni yang ditandatangani oleh pejabat terkait dibuat tanpa sepengetahuannya.

“Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah

Selain itu, Ibam juga mengaku sempat mengalami intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut pada 24 Juni 2025 dirinya dihubungi seseorang yang meminta agar membuat pernyataan tertentu terkait perkara tersebut.

“Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas."

"Dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas," kata Ibam dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.