BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, kepada Adi Legowo alias Cesper.
Masa hukuman terhadap residivis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 18 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sabu.
Cesper terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer JPU.
Baca juga: Pengedar Sabu dan Ineks Disergap Saat Mau Transaksi, Sang Bandar Kabur ke Luar Banjarmasin
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi, pada sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda senilai Rp 1 miliar, dengan waktu pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Apabila nilai hasil sitaan belum mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari," ujarnya.
Dari tangan terdakwa petugas berhasil menemukan sebanyak 13 paket sabu dengan berat bersih total 12,9 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diambil terdakwa dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Polres Tala Sita 1,1 Kilogram Sabu dari 7 Tersangka, Kurir Terima Upah Rp 15 Juta
Barang haram itu kemudian dibawa oleh terdakwa ke Kota Banjarmasin, atas perintah seseorang melalui aplikasi Signal dengan nama akun “Berlin”.
Terdakwa juga mengaku telah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan memperoleh upah sebesar Rp501 juta. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)