PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja dan ekstasi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MF (22) dan RA (18).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Gabek pada hari yang sama, Kamis (23/4/2026).
MF ditangkap di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan ini, tim ditresnarkoba dengan disaksikan ketua RT setempat mengamankan barang bukti 410 gram ganja, timbangan berwarna oranye, uang tunai Rp2 juta, dan ponsel.
"Proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku (MF), disaksikan juga oleh ketua RT setempat, dan pelaku juga mengakui barang tersebut merupakan barang atas kepemilikannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung, Jumat (24/3/2026).
Berselang sekitar satu jam, tim ditresnarkoba menggerebek rumah kontrakan lainnya yang berlokasi tak jauh dari rumah kontrakan MF.
Rumah kontrakan yang digerebek kali ini dihuni oleh RA. Dari tangan RA, diamankan barang bukti berupa 8,94 gram ekstasi.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku atas nama RA, kita berhasil mengamankan dan menyita barang bukti ekstasi seberat 8,94 gram," ujar Ronald. (v1)