Terancam Pasal Berlapis, DC Pinjol yang Order Fiktif Damkar Semarang Dijerat UU ITE dan KUHP
raka f pujangga April 24, 2026 09:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya fenomena laporan kebakaran fiktif yang diduga digunakan oleh oknum penagih utang (debt collector) pinjaman online untuk memberikan tekanan psikologis kepada nasabah. 

Pihak kepolisian menegaskan aksi penyalahgunaan fasilitas darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans ini bukan sekadar gurauan, melainkan tindak pidana.

Pelaku terancam pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE.

Baca juga: Inilah Isi Chat F, Debt Collector yang Prank Damkar Semarang Ngaku Pegawai Warung Nasi Goreng

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menilai praktik panggilan fiktif bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik. 

Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” kata Kombes Artanto ketika ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.

Menurut dia, gangguan terhadap layanan darurat berpotensi menghambat penanganan kasus nyata yang mengancam nyawa.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Tak berhenti di situ, Artanto menyebut pelaku juga berpotensi dijerat pasal lain terkait penyiaran informasi bohong.

Ketika Damkar datang ke lokasi dan ternyata tidak ada kejadian, itu memicu keresahan di lingkungan sekitar dan mempermalukan pihak yang dituju,” jelasnya.

Selain KUHP, aspek digital dalam modus itu membuka jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Manipulasi laporan seolah-olah otentik dapat dijerat Pasal 35 UU ITE, sementara serangan terhadap kehormatan pihak tertentu masuk dalam Pasal 27A.

“Ini bukan sekadar iseng, ada unsur manipulasi informasi elektronik dan juga potensi pencemaran nama baik, baik di ruang digital maupun secara langsung,” tegasnya.

ILUSTRASI - Tim Damkar Kota Semarang saat menuju TKP laporan palsu adanya kebakaran.
ILUSTRASI - Tim Damkar Kota Semarang saat menuju TKP laporan palsu adanya kebakaran. (TRIBUN JATENG/dok Damkar)

Kronologi Kejadian

Dalam kejadian terbaru, dua unit mobil pemadam dengan sekitar 12 personel dikerahkan ke lokasi di kawasan Semarang Barat.

Namun setibanya di lokasi, tidak ditemukan kebakaran. 

Situasi normal, bahkan warung yang disebut dalam laporan belum buka.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyebut praktik itu sebagai bentuk penyalahgunaan serius layanan darurat.

“Ini bukan yang pertama. Tahun 2024 sudah pernah terjadi.

Tapi yang sekarang jelas ada indikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, diduga terkait penagihan utang pinjol,” ujarnya.

Dari penelusuran petugas, pemilik lokasi mengaku memiliki utang pinjol sekitar Rp2 juta sejak 2020. 

Dugaan mengarah pada upaya penagih utang (debt collector/DC) memberikan tekanan psikologis melalui laporan palsu.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan laporan masuk pukul 17.10 WIB dan langsung direspons sesuai SOP dengan waktu tanggap sekitar 10 menit.

“Semua laporan harus kami respons cepat. Kami tidak bisa ambil risiko. Tapi kalau seperti ini, sumber daya terbuang dan bisa berbahaya jika di waktu bersamaan ada kejadian nyata,” katanya.

Setelah kejadian, pelapor sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan singkat, namun menolak datang langsung untuk klarifikasi.

Dalam waktu singkat, nomor tersebut tidak aktif dan seluruh percakapan dihapus.

Meski demikian, Damkar telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar dan data nomor pelapor. 

Penelusuran sementara menunjukkan lokasi terakhir nomor berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, berbeda dengan pengakuan pelaku yang mengaku di Surabaya.

ILUSTRASI - Tim Damkar Kota Semarang saat menuju TKP laporan palsu adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Welahan Mas Adi.
ILUSTRASI - Tim Damkar Kota Semarang saat menuju TKP laporan palsu adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Welahan Mas Adi. (TRIBUN JATENG/dok Damkar)

Isi Chat 

Dalam tangkapan layar percakapan, F awalnya melaporkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di wilayah Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dan meminta petugas segera datang ke lokasi.

“Selamat sore pak mohon bantuannya saya ngadi (Adi) minta bantuan pak, tempat usaha saya terbakar pak Alamat Jl. Wr. Supratman Ngemplak Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Tolong saya pak,” tulis F.

Kemudian pihak damkar melakukan panggilan namun tak diangkat dan dibalas pesan singkat.

“Hubungi kontak saya yang satunya ini pak (nomor dari penghutang),” ujarnya.

Kemudian pihak damkar menanyakan kenapa tak ada respon, pesan singkat itu kemudian kembali dibalas.

“Langsung ke alamat pak beliau lagi panik pak, saya karyawannya pak,BIni lagi cari pertolongan terdekat,” tulis F dibarengi mengirimkan tautan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung menerjunkan personel ke lokasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran seperti yang dilaporkan.

Dalam percakapan itu, F akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak damkar,” tulisnya.

Pihak damkar kemudian meminta F untuk datang langsung ke kantor Damkar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun F menolak dengan alasan berada di luar kota.

“Saya terlalu jauh pak, dari Surabaya,” tulis F.

Pihak Damkar tetap meminta kehadiran F dan memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam.

“Kami tunggu dalam 2 x 24 jam kedatangan anda di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Apabila tidak, akan kami teruskan ke jalur hukum,” tulis pihak Damkar.

F sempat menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, namun tidak memberikan kepastian untuk hadir.

Baca juga: Ngaku di Surabaya, Sosok F Pelapor Kebakaran Fiktif di Semarang Ternyata Terdeteksi di Sleman

“Saya terlalu jauh pak. Dari Surabaya, Iya pak, saya tanggung jawab. Saya minta maaf kepada pihak damkar,” tulisnya.

Namun setelah itu, percakapan tersebut ditarik dan nomor F tidak lagi dapat dihubungi. 

Pihak Damkar menyebut telah mengamankan tangkapan layar sebagai bukti. (rez/rad)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.