Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan dan kebijakan khusus bagi pelaku UMKM pengguna kendaraan listrik jika rencana pengenaan pajak diberlakukan, guna mencegah dampak ekonomi yang lebih luas.

"Harus ada diskresi terkait masalah ini (pajak kendaraan listrik) supaya dampak ekonominya tidak meluas," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, apabila kebijakan pengenaan kendaraan listrik diberlakukan oleh Pemprov DKI, maka para pelaku UMKM harus mendapatkan kebijakan yang meringankan bagi mereka.

Terdapat beberapa jenis kendaraan niaga berpenggerak listrik yang digunakan oleh UMKM, antara lain berjenis blind van, pickup, kendaraan roda tiga hingga sepeda motor listrik.

Rio mengatakan bahwa Pemprov DKI juga perlu mempertimbangkan dampak lingkungan, terutama terkait polusi udara dari kendaraan konvensional yang masih tinggi.

Untuk itu, lanjut Rio dikhawatirkan ketika penerapan pajak kendaraan listrik diberlakukan, maka masyarakat enggan membelinya.

"Potensi penurunan pembelian mobil listrik hingga potensi pengusaha kendaraan listrik menahan ekspansi dan investasi yang berujung pada potensi meningkatnya angka pengangguran di Jakarta juga perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Rio menambahkan bahwa jika pajak diterapkan juga PAD dari kendaraan listrik tidak terlalu signifikan, karena jumlahnya juga masih relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional.

Ia menyebutkan bahwa kendaraan listrik di Jakarta hanya ada sekitar kurang lebih 100 ribuan dibandingkan 26 jutaan kendaraan konvensional.

"Kalau dikonversi dengan PAD kita maka hanya di kisaran angka tidak lebih dari 0.5 persen dari PAD," kata dia.