Dinas Kominfo Sumba Timur Terapkan WFH, Penggunaan BBM Juga Dibatasi
Oby Lewanmeru April 24, 2026 10:29 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumba Timur telah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sejumlah pegawai.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, yang bertujuan mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien dan efektif.

Kepala Dinas Kominfo, Rambu Naha Ana Awang kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut dengan membagi jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) antara yang bekerja dari kantor dan dari rumah.

“Bergantian, tidak semua staf bekerja dari rumah (WFH). Dibagi per bidang, kalau ada 4 orang staf, 2 kerja dari kantor 2 dari rumah. Minggu berikutnya gantian lagi,” katanya pada Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Dapat Program Lautra dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ia mengatakan, pelaksanaan aturan kerja dari rumah tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu.

“Sudah berlaku sejak Jumat kemarin. Ini minggu kedua,” ujarnya.

Rambu Awang menyampaikan, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk selalu mengaktifkan telepon genggamnya agar mudah dalam berkomunikasi dan berkoordinasi.

Selain itu, para kepala bidang juga diwajibkan untuk rutin mengecek aktivitas mereka.

Sementara, guna menghemat bahan bakar minyak (BBM), Dinas Kominfo juga sudah memutuskan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas.

“Kemarin kita sudah evaluasi dengan sekretaris dan analis keuangan, yang selama ini kita gunakan 40 liter seminggu, sekarang kita upayakan 20 liter. Kita atur seperti itu,” katanya.

Edaran Bupati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Provinsi NTT telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan WFH.

Kebijakan tersebut diketahui menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dalam mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN yang efisien dan efektif.

Dalam surat itu dijelaskan, WFH dilaksanakan 1 hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Selama pelaksanaan WFH tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas di luar tugas dan fungsi sebagai ASN.

“Dalam kondisi tertentu, jika dibutuhkan oleh pimpinan dalam urusan kedinasan, ASN yang WFH wajib hadir di kantor,” tulis Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dalam surat edaran tersebut.

Bupati juga menekankan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis dan konferensi dilakukan secara daring.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi 50 persen. Dinas dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda atau moda ramah lingkungan lainnya. (dim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.