SURYA.CO.ID, SURABAYA - Temuan kasus Minyakita yang isi volumenya tak sesuai takaran seperti yang disebut dalam kemasan tengah didalami Polda Jatim.
Anggota Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus dugaan praktik kecurangan pengemasan minyak goreng bersubsidi; Minyakita itu.
Didapati bukti volume isi cairan minyak goreng tidak sesuai takaran pada label kemasannya.
Baca juga: Stok Minyakita Kosong, Harga Minyak Goreng Kemasan di Kota Blitar Naik 5 Persen
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendapati produk minyak goreng; Minyakita, tak sesuai takaran isi minyak goreng dengan label kemasan.
Petugas menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka yang tertera di label dengan volume isi cairan minyak goreng asli di dalam kemasan.
Roy menjelaskan, berdasarkan hasil uji dengan menggunakan gelas ukur, petugas menemukan jeriken yang berlabel tulisan lima liter ternyata hanya berisi cairan minyak goreng berjumlah antara 4,69 - 4,7 liter.
Kemudian, wadah kemasan yang berlabel tulisan satu liter, ternyata cuma berisi cairan minyak goreng berkisar antara 800-900 mililiter (ml).
"Saat dilakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter," ungkapnya.
Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, praktik curang ini diduga telah berlangsung selama dua tahun beromzet sekitar Rp30-50 juta per bulannya
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp 300 Juta
Pihak manajemen PT. Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) menyampaikan klarifikasi atas kasus yang sedang diselidiki oleh Anggota Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Minggu (19/4/2026).
Manajer Marketing Pemasaran PT. Aku Bisa Indonesia Maju, Walidah Fauziyah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi karena kasus ini.
Ia menerangkan bahwa kasus tersebut dipicu karena ulah salah satu karyawan yang memanipulasi dan mempermainkan takaran pengisian minyak pada proses pengemasan.
Karyawan yang dimaksud berinisial G yang bertugas sebagai koordinator karyawan bagian pengemasan pasokan minyak yang siap dijual kepada masyarakat.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil audit dan evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan beberapa waktu lalu, menyusul adanya proses penyelidikan pihak Kepolisian.
"Ada indikasi kesalahan oleh oknum tertentu dari internal kami ini yang melakukan tindakan tersebut yang tidak sesuai dengan standar SOP, melakukan pekerjaan sehingga terjadi keteledoran sehingga menimbulkan kegaduhan selama ini," ujarnya saat ditemui awak media di Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada Jumat (24/4/2026).
Terlepas dari itu semua, Walidah menambahkan, permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak perusahaannya untuk lebih memperhatikan dan mengawasi secara ketat kinerja karyawan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, media, dan Satgas Pangan Jawa Timur dengan kejadian ini kami bisa berbenah dan mengambil langkah untuk dikemudian hari untuk mengevaluasi kinerja dan SOP sesuai standard yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.
Baca juga: KPPU Sidak Pasar Wonokromo Surabaya, Temukan Tying-In MinyaKita Jelang Lebaran
Sepanjang penyelidikan kasus ini, petugas menyita barang bukti yang disita dari sebuah gudang, kawasan Jalan Raya Sawunggaling Tritan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Di antaranya 1.100 karton Minyakita siap jual, dua unit tandon kapasitas 11 ton, dua unit tandon 5,2 ton, serta sejumlah mesin kompresor dan alat perkakas pengisian minyak.
Kemudian, penyidik menetapkan salah satu pemilik perusahaan berinisial WF (41) sebagai tersangka atas Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Tim Satgas Pangan," pungkasnya.