Telanjur Ramai Wacana Penerapan Tarif di Selat Malaka, Menkeu Purbaya Sebut Bukan Konteks Serius
Musahadah April 24, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Wacana penerapan tarif di Selat Malaka yang sempat dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat reaksi berbagai pihak. 

Mulanya Purbaya menyebut gagasan ini mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.

Purbaya menilai, posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia.

Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Merespons hal ini, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Baca juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Copot 2 Pejabat Eks Anak Buah Sri Mulyani, Febrio Nathan Dapat Posisi Baru

Menurut Sugiono, hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Politikus Partai Gerindra ini pun menegaskan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).

Sebagai informasi, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.

Komisi I DPR Beri Warning

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyebut pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu konflik internasional.

“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Oleh karena itu, rencana tersebut harus dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Politikus PDI-Perjuangan ini menjelaskan, Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional yang tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Menurutnya, Pasal 38 UNCLOS telah menegaskan kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.

Selain itu, Pasal 44 menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata dia.

Hasanuddin menambahkan, UNCLOS menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.

“Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” jelas Hasanuddin.

Selain berisiko melanggar hukum internasional, dia juga mengingatkan potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang sama-sama menjadi negara tepi Selat Malaka.

“Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan,” tegas Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum jika kebijakan tersebut diterapkan.

Menurut dia, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi kuat serta kapasitas pengawasan yang memadai.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Purbaya Sebut Tidak Konteks Serius 

Setelah wacana ini ramai, Purbaya memastikan tidak ada rencana penerapan tarif di Selat Malaka.

Purbaya menyebut kebijakan Indonesia terkait jalur pelayaran internasional selalu mengacu pada hukum internasional.

Acuan utama berasal dari United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menjelaskan wacana itu muncul dari pengalaman saat menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 2018 hingga 2020.

Salah satu prinsip utama UNCLOS adalah kebebasan navigasi.

Indonesia wajib mengizinkan kapal melintas di Zona Ekonomi Eksklusif.

Negara juga bertanggung jawab menjaga keamanan jalur tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Ia menegaskan Indonesia tidak akan melanggar kesepakatan internasional tersebut.

Penegasan ini sekaligus meluruskan kabar soal usulan pungutan tarif di Selat Malaka.

Sebelumnya, Purbaya melontarkan wacana itu dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

"Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, Indonesia perlu berkoordinasi dengan Malaysia dan Singapura karena penerapan kebijakan di Selat Malaka tidak bisa dilakukan sendiri.

"Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," ujar dia.

Purbaya menilai, potensi penerimaan cukup besar jika kerja sama dapat terwujud.

Sebab, lalu lintas kapal di Selat Malaka termasuk yang paling padat di dunia.

"Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu," ucap dia.

Di sisi lain, Purbaya mengakui kebijakan ini sulit direalisasikan karena banyak kepentingan negara lain serta faktor geopolitik yang harus diperhitungkan.

Purbaya pun menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi ekonomi sehingga pendekatannya tidak lagi bersifat defensif.

"Jadi, dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif. Tapi, tetap terukur," tutup Purbaya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.