SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin usaha, khususnya sektor pertambangan dan air tanah, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini dilakukan di tengah penyidikan kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Baca juga: Terungkap Pungli Tambang Rp 2,36 Miliar, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditahan Kejati Jatim
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui nomor 0812 778 74343.
“Khusus pengaduan pungutan liar perizinan pertambangan dan air tanah, untuk masyarakat atau pemohon sebagai korban yang ingin mengadukan permasalahan tersebut,” ujar Wagiyo, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan atau diperas untuk segera melapor, bahkan jika bersedia menjadi saksi.
“Silakan menyampaikan keluhannya atau misalnya siap menjadi saksi atau merasa diperas,” tuturnya.
Baca juga: Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Khofifah Beri Peringatan Keras ASN Jawa Timur
Pembukaan hotline ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM berinisial Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 19 staf ESDM Jatim telah mengembalikan sejumlah harta kepada Kejati Jatim pada Kamis (23/4/2026).
Mereka diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka. Total uang yang telah dikumpulkan sementara mencapai Rp 707 juta.
Baca juga: 19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp 707 Juta Uang Hasil Pungli
Wagiyo mengungkapkan, praktik pungli diduga terjadi dalam proses pengurusan izin baru maupun perpanjangan usaha.
“Khususnya pemohon yang terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan uang, dengan dalih melancarkan perizinan baru maupun perpanjangan usahan,” imbuh Wagiyo.
Ia menegaskan, Kejati Jatim tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perizinan agar lebih transparan dan bebas praktik korupsi.
“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi investor kesulitan, kemudian tidak ada lagi masyarakat yang ingin memanfaatkan penggunaan air tanah dirugikan,” tegas Wagiyo.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Tersandung Kasus Pungli Jelang Pensiun, Emil Dardak Bereaksi
Kejati Jatim memastikan perlindungan bagi pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu takut mengungkap praktik pemerasan yang terjadi.
“Para pemohon jadi terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang. Kalau tidak dilakukan maka tidak keluar izinnya, itu yang ditakutkan oleh mereka,” tandas Wagiyo.
Dengan dibukanya hotline ini, diharapkan praktik pungli dalam perizinan di Jawa Timur dapat terungkap dan tidak terulang kembali.