TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO – Yayasan Tribhata Banyumas mendatangi Gedung DPR RI di kawasan Senayan dan menyerahkan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait kasus dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa di Purwokerto.
Yayasan Tribhata Banyumas saat ini menjadi pendamping korban berinisial D, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto.
Kasus tersebut disebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada hak akademik korban.
Korban D kini menempuh jalur hukum dengan didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas.
Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga penyekapan berjalan transparan dan akuntabel.
“Langkah ini diambil agar kasus tidak berhenti pada prosedur formal semata, tetapi benar-benar ditangani secara terbuka dan tuntas,” ujar Nanang dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: RSUD Siti Fatimah Kecam Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang
Nanang menilai kasus ini tidak hanya merupakan perkara pidana, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi kampus dalam memberikan perlindungan terhadap mahasiswa.
Di tengah munculnya dugaan tekanan terhadap korban, publik menyoroti sejauh mana peran dan tanggung jawab pimpinan kampus dalam menjamin keadilan.
Dalam konteks perguruan tinggi negeri, ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang melibatkan peran negara, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Kementerian diharapkan tidak hanya memantau, tetapi juga memastikan proses penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai prinsip perlindungan korban, transparansi, dan akuntabilitas," katanya.
Melalui RDP terbuka di DPR RI, Tribhata berharap forum tersebut dapat menjadi ruang pengawasan nyata yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara terbuka, mengungkap fakta secara objektif, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap korban. RDP juga diharapkan menghasilkan rekomendasi tegas untuk penyelesaian kasus.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa intervensi.
“Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Nanang.
Sebelumnnya, Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum.
“Kami menerima kuasa dari korban berinisial D yang merupakan saksi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujarnya dikutip Tribun Banyumas edisi Senin (20/4/2026).
Berdasarkan kronologi yang diterima, peristiwa bermula pada Selasa (14/4/2026) saat korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan.
Tiba-tiba, korban didatangi sejumlah orang berinisial J, B, L, dan S bersama beberapa rekan lainnya.
Korban kemudian diduga diancam menggunakan benda tajam dan dipaksa menuju area sekitar kantin GOR.
Di lokasi tersebut, korban mengalami intimidasi serta dipaksa mengakui persoalan pribadi terkait seorang perempuan berinisial A.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan di Makassar, Anak Kepala Daerah Dilaporkan
Selain tekanan psikologis, korban juga mengalami kekerasan fisik, termasuk pemukulan di berbagai bagian tubuh serta disundut rokok menyala berulang kali.
Pada malam harinya, korban kembali dibawa ke rumah kos milik salah satu terduga pelaku berinisial J. Di lokasi tersebut, korban diduga disekap, telepon genggamnya dirampas, dan dilarang berkomunikasi dengan keluarga.
Akibatnya, korban tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Kekerasan disebut berlanjut pada Rabu (15/4/2026). Korban sempat dibawa pulang untuk mengambil pakaian dan uang, namun tetap dalam pengawasan pelaku sebelum kembali dibawa ke kos.
“Di sana korban kembali mengalami penyiksaan, termasuk penetesan lilin panas di tangan, leher, kaki, dan bagian tubuh lainnya yang menyebabkan luka bakar serius,” jelas Salsabila.
Korban baru dapat kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026) setelah beberapa hari mengalami kekerasan. Sementara ponselnya baru kembali diperoleh keluarga pada Sabtu (18/4/2026).
Tidak hanya korban, keluarga juga disebut mengalami tekanan.
Saat mendatangi rektorat kampus pada Senin (20/4/2026), keluarga mengaku mendapat intimidasi verbal.
“Keluarga korban diancam tidak bisa kuliah di mana pun dan akan dilaporkan balik,” kata Salsabila.
Keluarga juga disebut mendapat tekanan dari dua oknum pejabat kampus berdasarkan keterangan yang diterima.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban bersama Tribhata Banyumas telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada Senin (20/4/2026).
Laporan dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
Tribhata Banyumas menyampaikan sejumlah sikap, antara lain mengecam keras segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan; mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan; mendorong pihak kampus bersikap kooperatif serta melindungi korban dan mengawal proses hukum hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Kasus ini kembali menambah sorotan terhadap persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berkembang," kata Nanang. (Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati/Tribunnews.com)