Jelang Penyesuaian JKA 1 Mei, Warga Ramai-ramai Urus Sanggahan Desil, Operator Gampong Kewalahan
Saifullah April 24, 2026 11:38 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Operator gampong pada sejumlah desa di Aceh mengaku kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil dalam beberapa waktu terakhir. 

Tingginya jumlah pemohon yang bisa mencapai puluhan orang per hari, membuat pelayanan dibatasi karena proses penginputan data memakan waktu cukup lama di setiap permohonan.

Hal tersebut turut dirasakan oleh operator di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. 

Mereka kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil dalam beberapa waktu terakhir. 

Keuchik Kajhu, Khairizal mengatakan, persoalan desil kini menjadi keluhan hampir seluruh masyarakat di desanya. 

Tingginya jumlah warga yang mengurus perbaikan data membuat beban kerja operator meningkat drastis.

“Masalah desil ini rata-rata masyarakat mengeluh, semua mengeluh. Khusus di tempat kita ini, di kantor desa operator sampai mengeluh,” kata Khairizal kepada Serambinews.com, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Apa Arti Desil 1 sampai 10? Ini Penjelasan Lengkap Sistem Bansos dan Cara Cek Status Penerima

Ia menyebutkan, dalam kondisi normal, warga yang datang terus berdatangan setiap hari tanpa henti. 

Bahkan, aktivitas pelayanan berlangsung penuh selama sepekan.

“Khusus Kajhu, kita sangat kewalahan, rata-rata dalam sehari sampai 50 orang yang mengurus desil ini. Bahkan full dalam seminggu ada orang terus di kantor,” ujarnya.

Namun, kata dia, saat ini pihak desa terpaksa membatasi jumlah pelayanan karena proses penginputan data membutuhkan waktu cukup lama. 

Untuk satu orang, proses sanggahan bisa memakan waktu 20 hingga 30 menit.

“Cuma untuk saat ini sudah kita batasi, karena setiap sanggahan itu satu orang membutuhkan waktu 20–30 menit, karena datanya harus kita masukkan dalam aplikasi,” jelasnya.

Khairizal juga mengungkapkan tingginya antusias masyarakat disebabkan banyaknya data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga.

Ia mencontohkan, banyak warga yang tinggal di rumah sewa justru masuk dalam kategori desil tinggi, yakni desil 8. 

Kondisi ini bahkan memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Baca juga: Ilusi Kesejahteraan dalam Angka Desil

“Sebagian besar warga yang tinggal di rumah sewa desilnya 8. Sebagian bahkan ada yang marah ke keuchik, dipikir keuchik yang atur desil. Padahal kami tidak tahu apa-apa bagaimana ditentukan data desil,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini di Gampong Kajhu baru tercatat 798 orang yang sudah melakukan pembaruan data. 

Sementara total warga melebihi lima ribu jiwa.

Karena itu, Khairizal berharap, pemerintah dapat memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat, khususnya di desa dengan jumlah penduduk besar.

“Kalau desa yang ramai itu minimal waktunya diperpanjang lagi, harus memberikan kesempatan untuk mengurus,” katanya.

Hal serupa juga terjadi di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya). 

Saat ini setiap hari warga mengeluh harus mengurus pembaruan data ke kantor desa. 

“Rata-rata semua mengeluh. Setiap hari kantor desa penuh sama warga urus desil,” kata Keuchik Padang Sikabu, M Ali.

Bahkan, kata dia, tak sedikit warga yang data desilnya tak sesuai merasa dirugikan oleh keuchik. 

Mereka mengira data desil diusulkan oleh keuchik.

“Padahal kita tidak tahu menahu sebelumnya, apa acuan yang memuat desil itu,” ucapnya.

Baca juga: Mahar Ikut Desil? Tren ‘Mayam Versi Bansos’ Ramai di TikTok, Ini Penjelasan Apa Itu Desil &Cara Cek

Penyesuaian JKA 1 Mei

Diketahui, lonjakan pengurusan desil ini terjadi menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Aceh terkait perubahan pelayanan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Pasalnya, mulai 1 Mei 2026, program JKA tidak lagi mengcover seluruh penduduk Aceh.

Sebab, masyarakat yang masuk kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10, tidak lagi ditanggung oleh JKA.

Rinciannya, masyarakat yang masuk kelompok desil 1-5, akan dihandle oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Pusat.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan untuk desil 1 hingga 5 ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).

Dulunya, desil 6 hingga 10, seluruhnya ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun, dalam kebijakan terbaru, cakupan JKA dipersempit dan hanya menyasar masyarakat pada desil 6 dan 7.

Sisanya, desil 8 sampai 10, harus menanggung iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Meski demikian, untuk kasus medis serius atau katastropik seperti cuci darah, pembiayaan tetap ditanggung JKA tanpa mempertimbangkan kategori desil.

Masyarakat yang terdampak kebijakan ini diimbau untuk beralih ke BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.