SRIPOKU.COM, MURATARA - Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap gadis yang dilecehkan oleh ayah kandung sendiri.
Korban diketahui berbadan dua akibat perbuatan ayahnya sendiri yang berinisial B (41).
Saat ini, warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu sudah diamankan polisi.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Res PPA-PPO Polres Muratara, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, mengatakan, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya kepada korban yang baru berusia 20 tahun itu.
Baca juga: Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Pria di Muratara Diringkus Polisi
Adapun lokasinya berbeda-beda agar tidak diketahui keluarga, termasuk dari ibu korban.
Lokasi kejadian pertama kali ada di kamar tidur. Yang ke dua, di ruang nonton keluarga. Terakhir, di kebun.
"Selain menetapkan tersangka, kami juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka," ucapnya.
Hasilnya, memang di rumah tersangka terdapat satu kamar dan satu ruang tengah yang merupakan ruang TV.
Tersangka juga mengaku, bahwa istri dan adik korban memang sering tidur di kamar, sementara korban sering tidurnya di depan TV.
"Dari pengakuannya, korban ini sering pakai baju ketat saat tidur," ungkapnya.
Sementara sang istri atau ibu korban sama sekali tidak mengetahui perbuatan tersangka terhadap korban, termasuk korban hamil.
Sebab, saat di rumah korban sering memakai daster dengan ukuran besar, sehingga tidak terlihat jika korban sedang hamil.
"Untuk sang ibu, kita belum ambil keterangannya, karena masih syok berat. Mungkin Senin besok kami mintai keterangan lagi, sekaligus asessment untuk pendampingan terhadap korban," ucapnya.
Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan oleh korban, kini sudah diamankan oleh pihak keluarga.
Hanya saja, untuk kedepannya belum tahu apakah bayi itu akan diadopsi atau seperti apa.
"Yang jelas kami fokus dulu dengan kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Pria di Muratara Rudapaksa Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa
Sekedar informasi, sebelum diamankan polisi, tersangka sempat dikepung penduduk setempat.
Mereka emosi akan ulah seorang ayah yang tega berbuat asusila ke anak sendiri.
Tersangka ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 malam.
Aksi bejat tersangka terungkap bermula dari laporan masyarakat.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Tujuan awal petugas adalah mendatangi RSUD Rupit untuk mengumpulkan bahan keterangan.
Setelah bahan keterangan terkumpul, petugas menuju ke rumah korban yang berada di Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Muratara.