TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Lasmono dan Painem, warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen menjadi korban kecelakaan akibat kabel WiFi yang menjuntai di jalan.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) dini hari itu pun berbuntut panjang.
Pasutri lansia tersebut menuntut pihak provider memberikan uang atas kerugiaan yang dialami mereka.
Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp20 juta.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Viral Video Asusila di Batang, Polisi Ungkap Ada Motif Ekonomi
• BREAKING NEWS, Mukti Agung Wibowo Mantan Bupati Pemalang Bebas Bersyarat
Tuntutan ganti rugi ini berkaitan setelah pasutri lansia ini mengalami kecelakaan yang disebabkan kabel Wifi yang menjuntai di jalan pada Selasa (21/4/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Lasmono (62) dan istrinya, Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Keduanya mengalami kecelakaan saat berkendara menggunakan sepeda motor menuju Pasar Bunder Sragen.
Peristiwa terjadi ketika kendaraan yang mereka tumpangi melintas di jalan yang terdapat kabel Wifi melintang dengan posisi rendah.
Kabel tersebut kemudian mengenai tubuh korban hingga menyebabkan kecelakaan.
Pasca kejadian, kedua belah pihak bertemu dalam forum mediasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026) sore di Kantor Desa Plumbon.
Ketua Pansus Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sragen, Fathurahman membenarkan adanya pertemuan tersebut.
"Telah dilakukan pertemuan antara Lasmono dan Paniem dengan pihak pemilik kabel di Kantor Desa Plumbon, didampingi pihak Diskominfo Kabupaten Sragen, perangkat Kecamatan Sumberlawang dan Desa Plumbon, serta DPRD," kata Fathurahman seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Lasmono mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penyedia layanan internet atas insiden yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) dini hari.
Nilai ganti rugi yang diminta Rp20 juta untuk biaya pengobatan serta kerugian akibat tidak dapat berjualan.
"Korban meminta pertanggungjawaban kepada pihak provider dalam mediasi itu," kata Fathurahman.
Dia menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi fisik korban setelah kecelakaan.
Baca juga: Sosok Supardi Bangun Rumah Mirip Bus di Wonogiri, Awal-awal Jadi Bahan Cibiran
• Modal Rp1 Juta Untung Rp500 Ribu, Alasan IAS Edarkan Tembakau Gorila di Boyolali
Painem dilaporkan mengalami lebam pada bagian mata dan kaki. Sementara Lasmono masih berjalan terpincang-pincang dan belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena keterbatasan biaya.
Selain itu, motor yang digunakan untuk berdagang juga mengalami kerusakan dan masih berada di bengkel.
"Pihak Lasmono dan Painem berharap tuntutan itu bisa dipenuhi oleh mereka," katanya.
Fathurahman menilai, kejadian serupa sebenarnya kerap terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan karena warga tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kabel yang menjuntai.
Dia menyebut, informasi mengenai kejadian-kejadian serupa lebih sering ditemukan melalui media sosial, bukan laporan resmi.
"Banyak yang tidak lapor, saya tahunya setelah diunggah di medsos. Ada banyak cerita di situ, tapi tidak ada pelaporan resmi yang kami terima karena kami dapatkan di medsos," imbuhnya.
Dia berharap, kejadian ini dapat mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami hal serupa, termasuk melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun kepolisian.
"Ini tidak ada yang tahu. Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan punya kesadaran berani melapor dan mencari, paling tidak melalui Pemdes, Camat, hingga kepolisian."
"Ini bentuk kelalaian dan masyarakat yang jadi korban," katanya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sragen saat ini sedang mengusulkan Raperda terkait penataan kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut.
Menurut Fathurahman, terdapat sekira 15 penyedia layanan internet di wilayah tersebut dengan jaringan kabel yang membentang hingga ke daerah lain tanpa identitas yang jelas.
"Jadi secara prinsip, penggodokan masih berjalan dan kami harapkan dari semua pihak, baik eksekutif maupun pihak jasa komunikasi, bisa membantu mendorong agar perda ini selesai."
"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," kata dia. (*)
Sumber Kompas.com