TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, Mukti Agung Wibowo terpantau berada di kediaman orangtuanya di Kota Tegal pada Jumat (24/4/2026).
Terpidana kasus suap dan gratifikasi ini dinyatakan bebas bersyarat.
Agung menyatakan ingin beristirahat, berkumpul bersama keluarga di Kota Tegal terlebih dahulu.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Viral Video Asusila di Batang, Polisi Ungkap Ada Motif Ekonomi
Mantan Bupati Pemalang ini resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026).
Terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut kini telah kembali ke kediaman orangtuanya Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Agung tercatat telah menjalani masa pidana selama tiga tahun delapan bulan di Lapas Kelas I Semarang.
Durasi tersebut mencakup sekira dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Mei 2023.
“Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu untuk lebih dekat dengan keluarga."
"Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” ujar Agung seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Setelah bebas, Agung menyatakan keinginannya untuk melepaskan diri sejenak dari hiruk-pikuk pemerintahan.
Dia mengklaim akan mencurahkan waktunya untuk membantu menjalankan usaha milik keluarganya di Tegal.
Saat disinggung mengenai peluang kembali ke panggung politik, Agung memberikan jawaban diplomatis dan mengisyaratkan ingin beristirahat dari aktivitas tersebut.
• Sosok Supardi Bangun Rumah Mirip Bus di Wonogiri, Awal-awal Jadi Bahan Cibiran
“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga."
"Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya.
Mukti Agung Wibowo sebelumnya terjaring OTT KPK pada 11 Agustus 2022 di Jakarta.
Dalam persidangan, dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di Lingkungan Pemkab Pemalang kurun waktu 2021–2022.
Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, dia juga sempat dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Meski kini sudah berada di rumah, Agung tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor selama masa pembimbingan bebas bersyarat hingga masa hukumannya benar-benar berakhir sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
Sumber Kompas.com
Baca juga: Junianto Tak Sabar Saksikan PSIS Semarang Vs Kendal Tornado FC, Sama-sama Bidik 3 Poin