TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada pukul 03.30 Wita, Sabtu(18/4/2026) ditangani oleh Sat Lantas Polresta Manado.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX ini memakan satu korban jiwa yaitu bayi 5 bulan.
Polisi telah menetapkan pengemudi Hyundai berinisial AEM sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, dalam jumpa pers, Sabtu (24/24/2026).
Irham menjelaskan pihak keluarga tersangka sudah bertemu dengan para keluarga korban.
Bahkan semua biaya rumah sakit dan lainnya menjadi tanggung jawab keluarga tersangka.
“Jadi keluarga tersangka ada upaya untuk memberikan bantuan ada biaya yang diberikan sebagai bentuk pertanggungan jawaban,” jelasnya.
Kapolres memastikan penanganan kasus ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
“Selain proses pidana, Polresta Manado juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK