Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar remaja di Maluku kembali terkuak.
Tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban perekrutan kerja ilegal dengan modus iming-iming gaji besar.
Namun berujung eksploitasi di tempat hiburan malam.
Beruntung ketiganya berhasil diselamatkan dan telah dipulangkan ke kota asal mereka di Sulawesi.
Divisi Pengaduan dan Pendampingan UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi dari laporan kepolisian yang diteruskan dari luar daerah.
“Awalnya saya mendapat informasi dari kepolisian. Orang tua korban melaporkan ke Polres Minahasa, kemudian berkoordinasi dengan Polresta Ambon,” jelas Nini kepada TribunAmbon.com, Jumat (24/4/2026).
Para korban diketahui diberangkatkan dari Manado dengan janji bekerja sebagai karyawan toko di Namlea dengan gaji tinggi.
Namun, kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda dari yang dijanjikan.
Baca juga: Kasus Narkoba di Batu Merah - Ambon: Eks Polisi Jadi Bandar Sabu, Aliran Uang Ratusan Juta Terungkap
Baca juga: SBT Dapat 200 Unit BSPS, Pemda Diminta Aktif Usulkan Data Warga
Diselamatkan di Kapal, Satu Korban Sempat Dieksploitasi
Dua remaja berinisial SL (16) dan LP (15) berhasil diamankan aparat saat berada di atas KM Ngapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Jumat (17/4/2026).
Penyelamatan ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kasi Humas Polresta, Janet Luhukay, menyebut kedua korban direkrut melalui komunikasi WhatsApp dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
“Korban diduga direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun setelah didalami, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Ipda Janet dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Namun, fakta lebih memprihatinkan terungkap dari satu korban lain berinisial QY (14).
Ia diketahui telah lebih dulu diberangkatkan ke Namlea dan bahkan sempat bekerja selama lebih dari sepekan.
“Salah satu teman mereka berinisial QY sudah lebih dulu bekerja di Namlea. Dia dipekerjakan sebagai LC di karaoke malam,” ungkap Nini.
Beruntung, QY berhasil melarikan diri dan menuju Ambon, lalu bertemu kembali dengan dua rekannya yang sebelumnya telah diamankan dan ditampung di rumah Nini.
Dipulangkan dan Didampingi, Kasus Masih Dikembangkan
Ketiga korban kini telah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan fasilitasi UPTD PPA Provinsi, setelah sebelumnya mendapatkan pendampingan intensif.
Nini mengungkapkan, praktik serupa bukan hal baru di Maluku, namun sering kali luput dari perhatian karena minimnya laporan.
“Praktik seperti ini marak terjadi di Maluku, tapi jarang tercium karena tidak ada laporan, baik dari warga maupun orang tua,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menyasar anak-anak dan remaja, terutama yang datang melalui media sosial atau aplikasi pesan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik perdagangan orang dengan modus digital masih aktif dan terus mengintai kelompok rentan, bahkan hingga ke wilayah timur Indonesia.(*)