TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dua polisi di Jambi tak terima dipecat usai rudapaksa calon polwan berusia 18 tahun.
Dua polisi bernama Bripda Samson dan Bripda Nabil dipecat dan menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa calon polwan di Jambi.
Pada kasus rudapaksa ini, terdapat 3 polisi yang mengetahui aksi tak pantas ini.
Polda Jambi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 2 polisi bernama Nabil dan Samson dari dinas Polri ini dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Mapolda Jambi.
Dua polisi itu sebelumnya sempat mengajukan keberatan atas pemecatan dari institusi kepolisian.
Namun keduanya tetap dipecat.
Sebelumnya, Bripda Samson diketahui berdinas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun, Bripda Nabil berdinas di Kota Jambi.
Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu yang Jadi Sorotan Usai Viralnya Lagu Siti Mawarni
Sebelumnya, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
Upcara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.
Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, dua pecatan anggota Polri tersebut yakni Nabil dan Samson hadir langsung pada upacara PTDH ini.
"Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng instansi Polri," kata Kapolda Jambi.
Dalam sambutannya, Krisno menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan pengingat untuk seluruh anggota Polri.
"Saya ingatkan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah," ujarnya.
Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu yang Jadi Sorotan Usai Viralnya Lagu Siti Mawarni
Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian, dilanjutkan dengan pelepasan seragam secara seremonial.
Keduanya melepaskan seragam Polri dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan.
Selain itu, Kapolda juga mencoret secara simbolis foto kedua tersangka sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Tanggapan Dwi Yulianto Tendangan Kungfu Fadly Alberto Jebolan Timnas U-17
Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam 2 Polisi
Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Nabil dan Bripda Samson, di Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Dua anggota polisi itu dipecat dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan calon polwan, berinisial C (18) di Jambi.
Selama berlangsungnya upacara PTDH, Bripda Nabil dan Bripda Samson tertunduk lesu.
Usai membacakan amanat, Krisno mencopot seragam dinas kedua tersangka dan menggantinya dengan baju tahanan.
Selain itu, Kapolda juga mencoret secara simbolis foto kedua tersangka sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Dalam arahannya, Krisno menegaskan peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian agar bekerja profesional dan menjaga integritas.
Baca juga: Sampai Trauma Berat, Santri Korban Pelecehan SAM Takut Jumpa Ustaz, Mau Pindah Agama
"Ini menjadi pengingat, bahwa menjadi anggota Polri adalah amanat yang harus dijaga dengan kesungguhan. Hindari pelanggaran tugas sekecil apapun, dan jalankan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan rasa tanggung jawab," kata Krisno.
Ia juga meminta seluruh anggota menjaga kehormatan institusi Polri. Krisno menyebut kedua tersangka, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
"Kepada yang diberhentikan, saya berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Kalau kau tidak terima, gunakan hakmu," tegasnya.
Diketahui, korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pelaku. Dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat, sementara dua lainnya warga sipil.
Selain itu, ada tiga polisi lain yang diduga menyaksikan dan membiarkan tindakan biadab tersebut. Peristiwa terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona.
Saat kejadian, korban tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian berlangsung.
*/tribun-medan.com