Lebih dari 50 Saksi Diperiksa, Kejari Bangka Selatan Kebut Kasus Korupsi Timah Rp4,16 T
Fitriadi April 25, 2026 11:40 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tim Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus melakukan penyidikan perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.

Proses ini berjalan paralel dengan upaya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar penanganan kasus tidak berlarut-larut.

Sejumlah saksi terus diperiksa guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ruko Bank hingga TJ Mart Bos Timah Afat di Basel Disita, Akan Banyak PHK? Simak Penjelasan Kajari

Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung secara intensif.

Jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari 50 orang yang terdiri dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta serta memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik.

Baca juga: Afat Bos Timah Basel yang Miliaran Asetnya Disita Pernah Jadi Saksi Harvey Moeis, Simak Pengakuannya

“Penyidikan perkara ini tetap berjalan. Kami tetap melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli sudah ada 50-an orang lebih,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (25/4/2026).

Kajari bilang penyidik juga mempercepat proses penanganan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Langkah percepatan ini dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan memastikan bahwa perubahan aturan tidak menjadi hambatan dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa percepatan penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Setiap tahapan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Dengan demikian, proses persidangan nantinya diharapkan dapat berjalan lancar.

“Tidak ada alasan karena ketentuan KUHAP yang baru kita lambatkan (Penanganannya). Terus speed up (Dipercepat-Red),” tegas Asep Kurniawan Cakraputra.

Adapun dalam perkara tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah, sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha.

Tersangka dari internal perusahaan yakni Ahmad Subagja yang menjabat Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro sebagai Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya berasal dari kalangan mitra usaha dengan berbagai posisi direktur perusahaan.

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.

Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel.

Selanjutnya Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur CV Usman Jaya Makmur dan Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola penambangan yang tidak sesuai aturan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.