TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan penguatan sistem kaderisasi partai politik dalam proses pencalonan pejabat publik.
Rekomendasi ini muncul dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
Kaderisasi partai adalah proses pembinaan anggota agar siap menjadi pemimpin, mulai dari tingkat internal organisasi hingga pencalonan di jabatan publik.
Baca juga: Petinggi Parpol Meradang KPK Usul Ketum Dibatasi 2 Periode: Mau 2, 3 atau Selamanya Itu Hak Partai
Dalam kajian itu, KPK menyarankan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mencantumkan klausul tambahan.
Salah satu poinnya adalah mengatur bahwa bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai partai politik tetap perlu membuka peluang bagi figur di luar internal partai untuk diusung sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Baca juga: 4 Fakta KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode: Pengusul, Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Disinggung
Sarmuji berpendapat meski mengutamakan kader sendiri adalah hal yang baik, partai tidak boleh menutup mata jika ada sosok yang berada di luar struktur partai.
"Jadi memang kalau capres-cawapres itu berasal dari kader partai, itu lebih baik. Tapi kalau ternyata orang terbaik itu ada di luar partai, tentu partai harus membuka diri, memberi kesempatan untuk bisa juga dicalonkan," kata Sarmuji usai menghadiri acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026) malam.
Ia menegaskan tujuan utama dari kontestasi politik adalah merekrut pemimpin bangsa.
Oleh karena itu, kata Sarmuji, cakupan pencarian sosok tersebut tidak boleh dibatasi hanya pada keanggotaan partai politik saja.
"Kenapa? Karena yang kita mau rekrut ini adalah pemimpin bangsa. Dan pemimpin bangsa itu bisa ada di partai, bisa juga ada di luar partai," ujarnya.
Sarmuji juga menyoroti jika setiap partai diwajibkan mengusung kader internalnya sendiri tanpa ruang kolaborasi.
Menurut dia, hal tersebut bisa berdampak pada terlalu banyaknya pasangan calon yang muncul dalam pemilu.
Baca juga: Usulan KPK, Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi Maksimal 2 Periode, Daftar Ketum Paling Lama
"Coba bayangkan kalau sekarang ada delapan partai di parlemen, berarti akan ada delapan partai, delapan calon presiden, dan delapan calon wakil presiden," ucap Sarmuji.
Namun, Sarmuji sepakat bahwa secara ideal, partai akan jauh lebih bagus jika berhasil mencetak pemimpin dari rahim organisasinya sendiri.
"Menurut kami di dalam partai, kader partai lebih bagus, tapi seandainya ada yang lebih baik di luar partai dan itu adalah kader terbaik bangsa, tidak ada salahnya partai juga membuka diri," tuturnya. (*)