TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 KUHP.
Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 19.50 WIB di Dusun Sukabanjar, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban diketahui berinisial MZ (45), seorang petani, warga Pekon Sukamarga.
Kronologis kejadian bermula saat korban hendak berangkat menghadiri kegiatan hajatan, terduga pelaku yang diketahui berinisial ZM tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah golok.
Menebas lengan kanan korban sebanyak tiga kali dan bagian kaki kanan sebanyak dua kali, mengakibatkan luka robek pada betis korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban dibantu warga dan dibawa ke Puskesmas Bengkunat untuk mendapatkan perawatan.
Lalu kasus ini dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 20 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H.,MH., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan Selasa dini hari pukul 03.00 Wib di kediamannya," jelas Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyampaikan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pelaku berhasil diamankan.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak kriminal.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Polsek Ngaras dalam hal ini telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)