SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim meringkus Hadis Apri Yogi (46), seorang pecatan anggota Polri, sesaat setelah melakukan pencurian mobil Toyota Innova Reborn di Desa Muara Lawai, Sabtu (25/4/2026).
Aksi tersangka berakhir tragis setelah mobil curiannya mengapung di Sungai Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas.
Tersangka yang merupakan warga Bandar Lampung tersebut mengaku tercatat sebagai mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bharatu, sebelum diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada tahun 2004 akibat kasus disersi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Innova Reborn hitam bernomor polisi B 1851 VZD, telepon seluler tersangka, serta STNK yang diduga palsu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami modus operandi dan kemungkinan adanya sindikat pencurian mobil lintas provinsi," tegas AKP M. Andrian.
Pencurian bermula sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban, Rico Budiman (47), baru saja tiba di rumahnya di Desa Muara Lawai setelah membeli mobil tersebut dari Lampung.
Ketika korban hendak beristirahat, ia mendengar mesin mobil menyala dan melihat kendaraannya bergerak mundur keluar halaman.
Korban segera melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sembari menghubungi kerabatnya yang anggota Polri dan Tim Buser Polres Muara Enim.
Dalam proses pengejaran, petugas menemukan mobil curian tersebut sudah tercebur ke dalam sungai di bawah jembatan Desa Muara Gula Baru dalam kondisi mengapung.
Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan menumpang mobil travel Toyota Rush menuju arah Rambang Dangku.
Namun, berkat koordinasi cepat dengan Polsek Rambang Dangku, pelarian tersangka terhenti setelah mobil travel yang ditumpanginya diadang petugas tepat di depan Mapolsek Rambang Dangku.
Pihak kepolisian telah melakukan evakuasi terhadap mobil barang bukti dari dasar sungai untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka Hadis Apri Yogi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.