Satu Ton Sampah Diangkut dari Sungai Musi, Pemkot Palembang Berlakukan Denda Mulai Mei
Yandi Triansyah April 25, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Aksi bersih-bersih Sungai Musi yang diinisiasi oleh Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKSI) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengangkat lebih dari satu ton sampah dari badan sungai, Sabtu (25/4/2026) pagi. 

Temuan volume sampah yang fantastis ini memicu Pemerintah Kota Palembang untuk segera memberlakukan sanksi tegas mulai bulan depan.

Kegiatan yang melibatkan lebih dari 300 peserta dari kalangan mahasiswa, komunitas peduli sungai, hingga pegiat wisata ini turut didukung oleh Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang. 

Sampah yang terkumpul didominasi oleh limbah plastik rumah tangga, bahkan ditemukan barang berukuran besar seperti kasur.

Asisten III Setda Kota Palembang, Ahmad Bastari, yang hadir dan ikut pungut sampah di Sungai Musi,  menegaskan bahwa volume sampah yang terkumpul dalam satu pagi menjadi indikator bahwa persoalan limbah di Sungai Musi masih memerlukan penanganan ekstra.

"Lebih dari satu ton sampah yang diangkut hari ini membuktikan bahwa kita harus bergerak bersama. Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan," ujar Bastari di sela-sela kegiatan.

Berdasarkan pantauan  di lapangan, jenis sampah yang mendominasi adalah limbah plastik rumah tangga. Tidak hanya itu, tim di lapangan bahkan menemukan sampah berukuran besar seperti kasur yang dibuang ke sungai.

Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas. Bastari mengungkapkan bahwa mulai Mei mendatang, Pemkot Palembang akan memberlakukan penegakan hukum bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

"Peraturan Daerah (Perda) sudah ada. Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu. Selain itu, ada sanksi tambahan berupa kerja sosial yang nantinya akan diputuskan oleh hakim," tegasnya.

Selain ancaman sanksi, Pemkot Palembang juga menawarkan solusi preventif dengan menyediakan layanan angkut sampah gratis khusus untuk barang berukuran besar.

Masyarakat yang memiliki furnitur bekas seperti lemari, sofa, kasur, atau spring bed tidak perlu membuang barang tersebut ke sungai atau saluran air.

"Jika masyarakat kesulitan membuang barang besar, silakan hubungi Dinas Lingkungan Hidup. Kami akan mengangkutnya langsung ke tempat pembuangan akhir," jelas Bastari lagi.

Ia menambahkan, langkah ini krusial mengingat sampah berukuran besar sering menjadi biang keladi penyumbatan gorong-gorong dan drainase yang memicu banjir saat curah hujan tinggi.

Bastari mengingatkan bahwa setiap warga rata-rata memproduksi sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.

Tanpa pengelolaan yang baik dari tingkat rumah tangga, potensi penumpukan sampah di Kota Palembang bisa mencapai lebih dari seribu ton setiap harinya.

"Mari kita mulai dari diri sendiri dengan rutin membersihkan saluran air di depan rumah masing-masing, tanpa harus menunggu instruksi. Ini adalah tanggung jawab kolektif untuk menjaga lingkungan kita," tutupnya.

Senada dengan pemerintah, perwakilan komunitas yang terlibat, Sully, berharap aksi gotong royong ini tidak hanya dilakukan sekali.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan secara rutin dan konsisten adalah kunci untuk menumbuhkan budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat Palembang. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.