Kecolongan Kasus Little Aresha Daycare, Legislatif Sebut Pemkot Yogya 'Terjebak Rutinitas'
Yoseph Hary W April 26, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Terungkapnya dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare, Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Dewan menilai, beroperasinya penitipan anak tak berizin selama bertahun-tahun hingga berujung insiden memilukan ini merupakan bukti lemahnya sensitivitas dan pengawasan dari instansi terkait.

Abai evaluasi lapangan

​Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menyebut Pemkot Yogyakarta cenderung "ora greteh" atau tidak teliti dalam memantau keberadaan lembaga-lembaga pendidikan dan pengasuhan di wilayahnya. 

Menurutnya, pemerintah seakan hanya tampak terjebak dalam rutinitas administratif, sehingga abai melakukan evaluasi lapangan yang mendalam.

​"Ya ora greteh (tidak teliti). Kadang-kadang sudah dengan pekerjaan-pekerjaan rutin itu terus dan lupa melakukan evaluasi," tandasnya, Minggu (26/4/26).

Kuncoro menyayangkan bagaimana praktik ilegal yang melibatkan puluhan korban ini bisa luput dari radar pengawasan dalam waktu yang cukup lama. 

Cederai kota layak anak

​Ia menekankan, bahwa perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang tengah digodog.

​"Artinya predikat Kota Layak Anak kita kan menjadi terciderai, dalam tanda kutip, ya. Selama ini kan orang menitipkan biar aman anaknya, tetapi justru tidak aman. Nah, ini kan repot," tuturnya.

​Ia pun mendesak Pemkot Yogyakarta untuk segera bangun dari tidur dan melakukan penyisiran total terhadap seluruh lembaga daycare di sudut-sudut wilayahnya.

Kuncoro memperingatkan jangan sampai ada Little Aresha lain yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi namun lepas dari jangkauan evaluasi pemerintah.

​"Yang tidak berizin mestinya ada tindakan tegas. Pemerintah perlu meninjau ulang lembaga-lembaga yang lain. Apakah mereka sudah berizin atau ternyata juga ada yang seperti itu, tidak berizin tapi melakukan praktik bertahun-tahun," imbuhnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.