TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Para PMI tersebut dipulangkan melalui jalur laut menggunakan kapal Indomal Kingdom, didampingi tiga petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Kepulangan ratusan PMI ini tidak sepenuhnya dalam kondisi sehat.
Sejumlah di antaranya mengalami gangguan kesehatan serius, bahkan harus menggunakan kursi roda saat tiba di Dumai.
Beberapa dari mereka ada yang menderita penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi, serta kasus lain dengan kondisi HIV.
Selain itu, terdapat pula PMI yang mengalami cedera patah kaki sehingga memerlukan penanganan khusus.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Hasil pemeriksaan menyatakan beberapa PMI dengan kondisi medis tetap dapat dipulangkan ke daerah asalnya dengan pengawasan lanjutan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan kondisi para PMI yang dipulangkan menjadi perhatian serius pemerintah.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Hampir 100 PMI Ilegal Ke Malaysia Dalam Sepekan di Dumai
“Kami melihat sebagian PMI datang dalam kondisi sakit, bahkan ada yang mengalami penyakit kronis dan cedera hingga harus menggunakan kursi roda. Ini menjadi keprihatinan kami dan sekaligus pengingat akan tingginya risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, negara hadir untuk memastikan seluruh PMI yang dipulangkan tetap mendapatkan pelayanan dan perlindungan maksimal.
“Setibanya di Dumai, mereka langsung kami fasilitasi mulai dari pemeriksaan kesehatan, pendataan, hingga penempatan sementara di Rumah Ramah PMI sebelum dipulangkan ke daerah asal. Kami pastikan mereka mendapatkan penanganan yang layak,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Kasus deportasi dengan kondisi memprihatinkan seperti ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai kemudian memberikan pelayanan menyeluruh, mulai dari pendataan, pelindungan, hingga fasilitasi pemulangan.
Para PMI juga diarahkan untuk sementara tinggal di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia guna menunggu proses pemulangan ke daerah masing-masing.
Selain itu, para PMI mendapatkan pendampingan administrasi seperti registrasi IMEI serta pembekalan informasi terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Edukasi ini diberikan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan data, para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa Timur. Dari total 150 orang, terdiri atas 82 laki-laki dan 68 perempuan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)