TRIBUNJAMBI.COM – Persoalan sampah di perbatasan wilayah Muaro Jambi dengan Kota Jambi menimbulkan polemik.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menutup paksa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Mendalo, Kecamatan Jaluko, tepatnya di depan SMPN 7 Muaro Jambi.
Langkah tegas ini diambil setelah lokasi tersebut dipenuhi tumpukan sampah yang mayoritas pelakunya justru bukan warga setempat.
Pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa tumpukan sampah yang menggunung tersebut adalah hasil ulah oknum masyarakat luar daerah yang memanfaatkan posisi geografis perbatasan untuk membuang sampah secara sembarangan di wilayah Muaro Jambi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi, Medison, menyatakan keprihatinannya atas perilaku oknum warga luar daerah yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, pelaku pembuangan sampah di titik ilegal itu teridentifikasi berasal dari luar wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
"Bukan warga kita (Muaro Jambi). Saya sudah menanyakan ke warga sekitar, mereka bersaksi bahwa sebagian besar adalah oknum warga luar daerah yang sengaja membuang sampah di lokasi tersebut karena letaknya yang berada di batas wilayah," tegas Medison di sela-sela penutupan lokasi.
Sebagai tindakan nyata, DLH tidak hanya mengangkut sampah yang ada, tetapi juga meruntuhkan bak sampah liar di sana agar tidak ada lagi celah bagi oknum luar untuk kembali membuang sampah.
"Dari 10 warga yang buang sampah, 9 diantaranya merupakan warga luar daerah," ungkapnya.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), yang memimpin langsung penertiban tersebut menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat pascapenutupan.
Ia menginstruksikan pihak desa untuk memantau pergerakan di area perbatasan tersebut.
Bupati mengingatkan kepada siapapun terutama oknum warga dari luar daerah agar tidak lagi menjadikan lahan di Muaro Jambi sebagai tempat pembuangan sampah pribadi.
"Kita tidak akan tinggal diam. Setelah dibersihkan, petugas akan ditempatkan untuk memantau. Jika usai ditutup masih ada oknum masyarakat yang nekat membuang sampah di sini, mereka akan dikenakan denda sesuai Perda dan juga sanksi pidana," tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap dengan penutupan ini, oknum masyarakat luar daerah dapat lebih disiplin dalam mengelola sampahnya di wilayah masing-masing dan menghormati batas wilayah kabupaten tetangga demi kebersihan bersama. (*)
Baca juga: Ketinggian Banjir Sarolangun 3-4 Meter, Kapolsek Batang Asai: Air Datang Berantai