- Ammar Zoni menyatakan ketidakpuasannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Denda Rp 1 miliar juga diberikan kepada Ammar dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Mantan suami Irish Bella itu pun berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum baru Ammar Zoni, Dwana Toligi, mengungkapkan bahwa kliennya langsung menandatangani surat kuasa setelah sidang putusan digelar pada Kamis (23/4/2026) malam.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan tim kuasa hukum sebelumnya telah diakhiri hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Lebih lanjut, Dwana mengungkapkan bahwa penunjukan tim kuasa hukum baru tersebut tidak lepas dari peran Kamelia, kekasih Ammar Zoni, yang memberikan rekomendasi.
Pihaknya kini tengah mempersiapkan memori banding, mengingat batas waktu pengajuan banding hanya tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dwana menyebut Ammar Zoni telah menceritakan berbagai hal yang dinilai janggal selama proses persidangan berlangsung.
Hal itu menjadi salah satu alasan kuat bagi kliennya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.