TRIBUNBATAM.id - Insiden berdarah melibatkan ibu mertua dan menantu laki-lakinya di Bandar Lampung.
Seorang menantu bernama Abdul Mukti (34) tega menghabisi nyawa ibu mertuanya di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (18/4/2026).
Karena dihantui rasa bersalah, Abdul Mukti akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Korban bernama Supriyani (64) yang dianiaya menggunakan senjata tajam di rumahnya sendiri oleh Abdul Mukti.
Abdul Mukti sebenarnya sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Tapis Berseri.
Kendati demikian, Abdul Mukti dihantui perasaan bersalah ketika dalam perjalanan hingga akhirnya menyerahkan diri.
Anggota Polsek Tanjungkarang Timur, Bripda M Fillah Akbar mengonfirmasi kasus pembunuhan mertua tersebut.
Bripda Fillah juga menyebut Abdul Mukti menghabisi nyawa mertuanya menggunakan golok.
"Pembunuh ibu mertua dengan golok tersebut dihantui merasa bersalah setelah membunuh korban hingga mendatangi kantor Polsek Tanjungkarang Timur," kata Bripda M Fillah Akbar dalam program Saksi Kata Tribun Lampung, Rabu (22/4/2026).
Bripda Fillah mengaku kaget ketika Abdul Mukti mendatangi kantor polisi menggunakan sepeda motor sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi pada saat itu saya piket Reskrim, sekitar 13.30 WIB pelaku ini datang mengaku telah melakukan tindak pidana penikaman terhadap mertuanya sendiri," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan 53 Anak di Daycare Little Aresha Kehilangan Hati Nurani
Setelah mengakui perbuatannya, Abdul Mukti langsung diborgol dan dibawa ke ruangan untuk diperiksa.
Bripda Fillah lantas mengungkap alasan pelaku datang ke Polsek Tanjungkarang Timur karena tidak tahu lokasi Polsek Jati Agung.
Sedangkan orang tua kandung pelaku tinggal di Jalan H Said, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Sedangkan untuk pemicu Abdul Mutki membunuh ibu mertua karena sakit hati dan terganggu dengan ucapannya.
Abdul Mukti menyebut ibu mertua selalu ikut campur urusan rumah tangganya.
Oleh karena itu, Abdul Mukti gelap hati dan menganiaya ibu mertua hingga tewas.
Setelah itu, pelaku justru malah menyesal sampai menyerahkan diri ke polisi dengan keadaan menangis.
"Pelaku datang mengakui perbuatannya dan (mengaku) khilaf," bebernya.
Lantas polisi melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan. Tidak ditemukan senjata tajam di motor pelaku.
Diteruskan Fillah, Abdul Mukti mengakui hubungan rumah tangganya retak."Sudah beberapa bulan pelaku tinggal di rumah orang tua pelaku, dan istri tinggal di rumah korban," ucapnya.
Pelaku merasa sudah menunjukkan itikad baik dengan menghubungi korban menginformasikan dirinya akan datang. Tetapi upaya Abdul Mukti tidak disambut baik sehingga terjadilah peristiwa berdarah itu.
"Saya mengimbau jadi apapun masalah selagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan diselesaikan dahulu. Apabila tidak bisa maka mintalah dengan pihak kepolisian, karena semua tidak bisa diselesaikan dengan emosi," tukasnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Motor dan Truk di Jombang, 2 Pelajar Tewas di TKP
Sakit Hati
Seorang perempuan lanjut usia bernama Supriyani (64) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.
Mirisnya, korban diduga dianiaya oleh menantunya sendiri, Abdul Mukti (34).
Kapolsek Jati Agung AKP Suheb Suhendra mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/104/IV/2026, pelapor Supriyadi (60), yang merupakan saudara korban, menerima kabar dari keluarganya bahwa Supriyani telah dibacok oleh pelaku bernama Abdul Mukti (34)," ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian tapi korban sudah dibawa warga ke rumah sakit.
Korban sempat dilarikan ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung. Nahas nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku Abdul Mukti (33) merupakan warga Bandar Lampung. Motif sementara diduga karena sakit hati terhadap korban.
"Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan," ujarnya.
Tak lama setelah kejadian, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas dari Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia dipidana penjara paling lama 10 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung.
Polisi juga terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
(TribunBatam.id)